Piala Adipura Kembali ke Kota Malang

Piala Adipura Kembali ke Kota Malang

Jakarta, Memorandum co.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya menyerahkan penghargaan ‘Piala Adipura’ kepada Wali Kota Malang Drs H Sutiaji, dalam event ‘Penghargaan Adipura 2022’ di Auditorium Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Selasa (28/2). Raihan prestasi ini berkat kerja kolaboratif yang dilakukan Pemkot Malang bersama berbagai unsur dalam pengelolaan lingkungan. Tahun 2022 ini tiga kota besar yang meraih Piala Adipura, yakni Kota Malang, Bogor dan Jambi. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengapresiasi semua pihak yang telah berkolaborasi dalam pengelolaan lingkungan. “Ini buah kerja bersama dan spirit kolaborasi. Saya sampaikan terima kasih kepada pasukan kuning, petugas taman, penggiat dan kader kader lingkungan, para pelaku usaha, TNI, Polri, Dewan, akademisi, para ketua RW dan RT serta segenap ASN dan warga kota Malang,” katanya usai menerima piala yang terakhir direngkuh Kota Malang pada 2017 silam. Penghargaan ini menurutnya akan menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja. “Semoga ini makin meneguhkan kita untuk makin menguatkan tata kelola kota yang berwawasan lingkungan,” ujar Wali Kota Malang. Setelah sempat vakum digelar selama pandemi, penilaian Adipura kembali digelar tahun 2022. Ini turut mendukung pencapaian target pengelolaan sampah sebesar 100 persen dan pengurangan sampah hingga 30 persen pada tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah. Sutiaji menambahkan Kota Malang berkomitmen merealisasikan target nasional tersebut. Oleh karenanya capaian pengurangan sampah saat ini yang telah mencapai lebih dari 24 persen dari potensi timbulan sampah lebih dari 680 ton perharinya akan terus ditingkatkan. Payung hukum pengelolaan sampah ini menurutnya telah dimutakhirkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang mengintegrasikan paradigma pengurangan sejak hulu yakni dari rumah tangga. Apabila didukung bersama, implementasi regulasi tersebut menurutnya juga akan sangat membantu keberlanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang yang telah dimodernisasi teknologi sanitary landfill pada 2021 lalu. “TPA di Kota Malang memang mampu mengolah dengan kapasitasnya hingga 726 ribu meter kubik. tapi tentu kesadaran untuk bijak mengurangi sampah dari rumah adalah kunci yang tidak kalah penting saat ini,” jelasnya. Pemkot Malang juga terus memperkuat proses edukasi dan pemberdayaan, peremajaan angkutan sampah, pemilahan, optimalisasi TPS 3R dan bank sampah, penanganan permasalahan sampah sempadan sungai dan pengembangan ekonomi sirkular hijau yang sinergi dengan ekonomi kreatif. Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya menyampaikan pentingnya seluruh pihak mengantisipasi perubahan iklim yang fenomenanya makin berdampak pada ekosistem dan lingkungan sekitar. Salah satunya, dengan menerjemahkan arahan Presiden Jokowi untuk tuntas kelola sampah lewat peran aktif Pemda dan masyarakat. “Salah satu agenda adalah pilot project penanganan sampah kewilayahan berbasis ibu kota kecamatan. Demikian pula penguatan paradigma sampah menjadi resources termasuk sebagai sumber energi melalui percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” terang Siti Nurbaya. Penghargaan Adipura diberikan oleh Kementerian LHK kepada Kota/ Kabupaten yang dinilai berhasil melakukan pembenahan dalam aspek pengelolaan lingkungan. Meliputi sejumlah kategori mulai dari sertifikat, plakat, piala adipura hingga piala adipura kencana sebagai penghargaan tertingginya. (*/ari)

Sumber: