Walimurid SMPN 2 Tulungagung Bilang Wajib Ikut Bimbel, Kepsek Membantah
Tulungagung, Memorandum.co.id - Berhembus kabar pihak SMP Negeri 2 Tulungagung mewajibkan anak didiknya mengikuti bimbingan belajar (bimbel) dengan membayar Rp 500 ribu per siswa. [penci_ads id="penci_ads_4"] NN (42), salah satu wali murid kelas IX SMP Negeri 02 Tulungagung yang berpesan namanya tidak dikorankan mengatakan, jika tidak memenuhi pembayaran ancaman serius. Yakni anak dipastikan tidak akan memperoleh kartu ujian semesteran dan ujian nasional, yang bakal dilaksanakan pada penghujung semester genap tahun 2020 mendatang. NN menambahkan, dirinya mendapat informasi ini dari anaknya, setelah mendapat peringatan dari ketua kelasnya. Itu setelah ketua kelas dikumpulkan dan diminta membagi-bagikan kartu ujian semester oleh pihak sekolah. “Jadi ketua kelasnya itu membagikan nomer ujian semester kepada pelajar yang sudah membayar saja. Dan bilangnya gini, yang belum bayar tidak bisa dapat kartu,” ungkapnya. Menanggapi perihal ini, Kepala SMP Negeri 2 Tulungagung, Amri membantah mewajibkan pelajarnya mengikuti bimbel dan membayar. Pihaknya menjelaskan, bimbel dilakukan sesuai kesepakatan wali murid dan pihak sekolah. Bimbel akan dilaksanakan oleh guru SMP Negeri 2 dengan mengambil waktu pasca jam pelajaran usai. “Kalau dulu pas rapat, wali murid tidak sepakat, kami juga tidak akan berani mengambil keputusan mengadakan bimbel,” ungkapnya. Sedangkan bayaran yang dipatok, akan digunakan mengganti 4 buku sejenis LKS untuk pelajaran matematika, bahasa Indonesia, IPA dan bahasa Inggris serta satu buku tryout yang berisi kisi-kisi soal ujian. Amri menegaskan, pembayaran yang dimaksudkan bukanlah kewajiban. Dan tidak ada hak peserta didik yang terpotong ketika mereka tidak mampu memenuhi pembayaran bimbel. “Membayar maupun tidak, tetap akan kita berikan nomor untuk ujian. Ini bukan kewajiban, ini hanya upaya sekolah untuk membantu pelajar agar bisa pandai,” jelasnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Terpisah Plt Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono mengaku belum menerima informasi itu. “Saya baru tahu sekarang ini pas ditanya wartawan. Sebelumnya saya belum pernah mendapatkan laporan dari sekolah atau apapun tentang bimbel,” ujarnya. Pihaknya menegaskan, tidak ada kewajiban peserta didik untuk mengikuti maupun membayar bimbel yang diadakan sekolah. Kalaupun ada peserta didik yang mau mengikuti dan mau membayar secara sukarela dipersilahkan. Tapi tidak diwajibkan. “Besok saya akan ke sekolah-sekolah yang dilaporkan ini. Akan saya lihat bagaimana proses bimbelnya. Kalau menyimpang ya akan ditertibkan dan dibina,” pungkas Haryo. (fir/mad/gus)
Sumber: