Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Benowo Diringkus 

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Benowo Diringkus 

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus FKE (28), warga Benowo. Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran menyimpan dan mengedarkan ribuan obat terlarang pil dobel L atau pil koplo. “Kita amankan pelaku di rumahnya. Yang bersangkutan mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan kefarmasian,” kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Ahad (26/2). Dari tangan FKE, polisi mengamankan barang bukti 3.000 butir pil koplo yang disimpan di dalam 3 buah botol plastik. Lalu, 400 pil koplo yang disimpan ke dalam 8 klip plastik kecil. “Totalnya ada sebanyak 3.400 butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL yang kita sita di rumah pelaku,” ujar Hendro. Dikatakan Hendro, semula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan kefarmasian. Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Pada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut. Ternyata benar dan petugas menangkap tersangka beserta barang buktinya,” urai kasatreskoba. Dari pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial G. Saat ini, G dalam pengejaran polisi. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Hendro. (bin)

Sumber: