GP Ansor Jatim Kecam Kekerasan Terhadap Anak Pengurus Pusat Ansor

GP Ansor Jatim Kecam Kekerasan Terhadap Anak Pengurus Pusat Ansor

Surabaya, memorandum.co.id - GP Ansor Jawa Timur kecam aksi kekerasan terhadap korban  Cristalino David Ozora alias David (17) yang  dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak. David sendiri adalah anak pengurus Ansor Jakarta. Ketua Dewan Penasehat Ansor Jawa Timur Imam Makruf mengatakan, aksi kekerasan dialami David tersebut, pelakunya layak dihukum berat. "Kami Ansor Jawa Timur mengecamnya dan pelaku harus dihukum berat. Kami sebut biadab karena korban sudah tergeletak masih ditendang bagian kepala. Ini benar-benar sadis,"jelas Imam Makruf, Jumat (24/2/2023). Anggota DPRD Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya meminta agar pihak kepolisian untuk menindak tegas tersangka kekerasan tersebut."Kami menilai apa yang dilakukan oleh pelaku adalah merupakan percobaab pembunuhan,"jelasnya. Lanjut Imam Makruf, pihaknya mendukung upaya Polri untuk menindak tegas tersangka." Kami akan mengawal terus kasus ini sampai proses hukum berjalan seadil-adilnya dan seluruh kader Ansor di Jawa Timur menuntut agar pelaku bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya,"jelasnya. Imam Makruf mengatakan pihaknya menyarankan pihak penyidik mengenakan tersangka pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana" Karena penganiayaan terhadap korban sangat keji dan besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,"jelasnya. Mario Dandy menganiaya David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor Jonathan. David dianiaya hingga koma. Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Motif anak pejabat pajak itu menganiaya David, disebut-sebut dipicu aduan perempuan berinisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David. Penganiayaan putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Mario disebut-sebut menemui korban bersama empat orang, termasuk A, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Mario Dandy, tersangka lain adalah perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio. Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (day)

Sumber: