11 Tersangka Narkoba Digulung Satreskoba Polres Malang

11 Tersangka Narkoba Digulung Satreskoba Polres Malang

Malang, memorandum.co.id - Selama  Februari 2023, Satreskoba Polres Malang telah mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 11 orang tersangka. “Dari 11 orang tersangka yang kami amankan, ada 9 orang sebagai pengedar dan 2 orang pemakai narkoba,”  kata Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto didampingi kasihumas  Iptu Ahmad Taufik, Kamis (23/2/2023). Dari 11 kasus yang ditangani selama Februari tersebut, Satreskoba telah mengamankan sabu-sabu sebanyak 61,00 gram, ganja 34,41 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 61.534 butir. Jenis kasus yang telah ditangani dari 11 kasus tersebut, ada 9 kasus sabu-sabu, ganja 1 kasus dan okerbaya 1 kasus. Saat ini kasus teraebut sedang dalam penanganan Satreskoba. “Semuanya sedang dilakukan pengembangan, karena dari 11 kasus yang ada di ada sebanyak 9 kasus sebagai pengedar,” kata Subijanto. Kasat Reskoba mengungkapkan pihaknya bakal menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang karena sudah menjadi komitmen bersama mewujudkan Kabupaten Malang bebas dari narkoba. “Kami akan menyapu bersih narkoba jenis apapun yang ada di wilayah hukum Polres Malang tanpa pandang bulu,” imbuh Subijanto. Diketahui, para tersangka yang diamankan oleh Satreskoba Polres Malang adalah ND (36) warga Krebet, D (25) warga Turen, RS warga Kendalpayak, PS warga kecamatan Sumawe, SRN warga Sumawe, Y warga Sumawe, IR warga Sumawe, TK (38) warga Gadang kota Malang, AK (22) warga Pakisaji. Semuanya terkait kasus sabu-sabu. Sedangkan, terkait kasus okerbaya dilakukan oleh DS (40) warga Kecamatan Pakis, dari tangan DS diamankan barang bukti sebanyak 57.045 pil dobel L dan 4.089 pil berlogo Y. Juga telah diamankan warga YP (25) warga Pasuruan, dari tangan YP petugas menyita 4 poket ganja. “Semua tersangka tersebut dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Pasal KUHP yang diterapkan mulai dari 112, 114 dan saat ini semuanya sedang dalam penyidikan,” tegas Subijanto. (kid/ari)

Sumber: