Duplik 2 Terdakwa Sidang Kanjuruhan, Panpel: Dari Awal Saya Diframing Bersalah
Surabaya, Memorandum.co.id - Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Security Officer (SO) Suko Widodo menanggapi replik jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2). Dalam dupliknya di hadapan ketua majelis hakim, Abdul Haris mengatakan, bahwa terkait tiket sudah disampaikan termasuk pengurangan jumlah tetapi teta disuruh menjual. "Kesalahan saya di mana untuk tiket. Sudah saya sampaikan dan pengurangan tapi tetap disuruh menjual," ujar Abdul Haris. Termasuk pintu stadion, pihaknya juga sudah meminta kunci dan sebelumnya sudah ada supervisi PSSI. "Kami hanya menyewa, tidak ada hak untuk memaksa," ujarnya. Termasuk juga keterangan saksi Devi Antok, orang tua salah satu korban, bahwa anaknya meninggal karena gas air mata dan pintu. "Ahli forensik tak bisa menjawab, berapa lama gas itu berada di tubuh. Kalau memang pihak lain yang salah apa saya yang harus tanggung jawab dengan Pak Suko (Suko Widodo)," jawab Abdul Haris sambil menangis. Abdul Haris menegaskan, bahwa dirinya hanya korban dan apakah harus disalahkan. "Demo tak ada yang menuntut panpel. Saya yakin, kalau tidak ada gas air mata tidak akan ada korban," tambah Abdul Haris. Ditemui usai sidang, Abdul Haris mengatakan, bahwa dirinya berharap keadilan dari majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan. "Saya tidak berandai-andai, tapi saya yakin majelis hakim akan bertindak adil sesuai dengan hati nurani," jelasnya. Abdul Haris mengaku mulai awal ia sudah diframing. "Karakter saya dibunuh dan bertanggung jawab paling besar. Inilah hukuman yang paling berat buat saya dan keluarga. Biarkan publik yang menilai, saya yakin tidak bersalah, saya hanya membantu pelaksanaan pertandingan, yang punya gawe besar PSSI dan LIB," pungkas Abdul Haris. Sementara itu, Suko Widodo menambahkan, kepada PSSI dan LIB, kenapa pada waktu kejadian, kesalahan dilimpahkan kepadanya. "Kami yang sifatnya membantu. Semoga hakim melihat fakta persidangan," singkat Suko Widodo. (fer)
Sumber: