Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar

Blitar, memorandum.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Blitar menolak gugatan praperadilan atas status tersangka eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Rabu (22/2/2023). Hakim menilai penetapan tersangka oleh termohon yakni Polda Jatim sudah sesuai dengan prosedur. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat. Sidang praperadilan itu dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon alias tim penasihat hukum Samanhudi Anwar dan pihak termohon atau Direskrimum Polda Jatim. Dalam sidang, hakim menilai bukti- bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas. "Dengan ini menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim," tegas hakim Taufik Nur Hidayat saat membacakan hasil sidang. Di tempat yang sama, tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pihaknya menghormati keputusan itu, dan siap jika nantinya dia bersama tim ditunjuk dan di minta sebagai kuasa hukum persidangan berikutnya. Diberitakan sebelumnya Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023). Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu. Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu. (nus/ma)

Sumber: