Edarkan Pil Koplo, Pemuda Singosari Diamankan

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Singosari Diamankan

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Singosari mengamankan seorang pemuda, AK (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas peredaraan obat-obat terlarang di lingkungannya,” terangnya, Selasa (21/2/2023). AK diamankan di rumahnya karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya atau pil koplo di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (18/2). Taufik menjelaskan polisi berhasil mengamankan puluhan paket pil siap edar dengan jumlah total 100 butir. Barang bukti lain berupa HP dan uang sejumlah Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo. “Setiap paket sudah dikemas dengan kertas alumunium foil warna merah, berisi antara lima hingga tujuh butir,” katanya. Dihadapan penyidik, AK mengaku sudah lima bulan mengedarkan obat-obatan tersebut dan mendapatkan pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Selama ini, pemesanan oleh tersangka hanya melalui telepon, kemudian dikirim melalui sistem ranjau yakni diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati tanpa pernah tatap muka. “Tersangka menjual obat-obatan itu dengan harga mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per paket. Pelanggan rata-rata berasal dari wilayah Singosari dan sekitarnya,” imbuh Taufik. Hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan terhadap keterangan tersangka. Ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang dapat menyediakan pil koplo dalam jumlah besar. “Tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Singosari,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (kid/ari)

Sumber: