Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Terus berupaya melakukan perbaikan bidang pelayanan publik, membuat Polresta Sidoarjo kembali memperoleh penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penghargaan bagi Polresta Sidoarjo tersebut, sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori “pelayanan prima” lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2022. Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menerima penghargaan dari Kementerian PANRB ini di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2). “Terima kasih atas kepercayaan dan bimbingan pimpinan, forkopimda juga masyarakat serta kerja keras seluruh anggota maupun jajaran Polresta Sidoarjo, yang terus berupaya melakukan perbaikan hingga inovasi pelayanan publik di lingkup kami. Sehingga kami dapat terus memacu melakukan yang terbaik guna meraih prestasi seperti kali ini dari Kementerian PANRB,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Pemberian penghargaan untuk Polresta Sidoarjo juga satwil Polri berprestasi lainnya dari Kementerian PANRB ini, merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Polri untuk tahun 2022. Penghargaan yang berlangsung di Mabes Polri tersebut, dihadiri Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin untuk memberikan penghargaan bagi satuan kewilayahan (satwil) Polri yang berprestasi. Serta dihadiri Kapolri, Wakapolri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, pimpinan Polda, Menteri PANRB beserta staf pejabat utama dan Kapolrestabes, Kapolresta maupun Kapolres Satwil berprestasi. Selain penghargaan atas evaluasi pelayanan publik, Wapres RI juga memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas di tahun 2022. Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik dan berdampak secara langsung bagi masyarakat. Berbagai indikator dinilai untuk mengukur efektivitas kinerja sebuah instansi. Termasuk Polri yang memberikan beberapa pelayanan secara langsung bagi masyarakat umum. Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro secara rutin setiap tahunnya. Fokus evaluasi dan pemantauan pelayanan berupa produk layanan mendasar dalam rangka perbaikan pelayanan publik untuk menjawab visi reformasi birokrasi. Pada tahun 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia, dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Evaluasi pelayanan publik dimaksudkan untuk untuk mengetahui implementasi dan mendorong perbaikan ke depannya.(bwo/jok)

Sumber: