Konflik Agraria, Warga Burno Datangi Kantor DPRD Lumajang

Konflik Agraria, Warga Burno Datangi Kantor DPRD Lumajang

Lumajang, memorandum.co.id - Seratus lebih warga Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (20/2/2023). Mereka datang berbondong - bondong, dengan maksud menyampaikan keluh kesah berkaitan dengan persoalan status tanah. Menurut mereka hingga kini mengalami kendala dalam proses peralihan dari kawasan hutan, menjadi kawasan pemukiman. Lulik, koordinator aksi berkata, serangkaian langkah menyelesaikan prosedur telah dilakukan. Akan tetapi saat ini, terkendala oleh kepala desa setempat yang menurutnya enggan menandatangani berkas administratif pengajuan. "Kami tidak serta-merta dalam hal ini. sekitar bulan Oktober 2022, perwakilan dari masyarakat Dusun Karanganyar datang ke KLKH untuk memastikan terkait program pelepasan kawasan hutan. Hasil dari KLHK, masyarakat Dusun Karanganyar, langsung menjalankan sesuai aturan dari KLHK, baik itu sosialisasi dan melengkapi administratif," terang dia. Di lain sisi, Lulik juga menggaris bawahi pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RIĀ  mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Ditambah, masyarakat setempat yang mengklaim sudah bertempat tinggal sejak tahun 1940 an silam. "Artinya, Permen KLHK Nomor 7 tahun 2021 salah satunya adalah program pelepasan kawasan hutan untuk permukiman," imbuhnya. Ada beberapa poin yang disampaikan, pada DPRD Kabupaten Lumajang saat oti meliput diantaranya : 1. Meminta kepada DPRD Kabupaten Lumajang, untuk membantu menyelesaikan persoalan agraria ini dengan tuntas tentunya di Dusun Karanganyar. 2. Mendesak Kepala Desa Burno, mau menandatangai berkas-berkas administratif pengajuan program pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman yang diajukan oleh masyarakat Dusun Karanganyar. 3. Memanggil seluruh unsur kedinasan di Pemkab Lumajang yang berkaitan dengan program pelepasan kawasan hutan untuk permukiman agar adanya keterbukaan. 4. Membentuk tim pansus dalam program pelepasan kawasan hutan untuk permukiman di Kabupaten Lumajang. "Berdasarkan yang disampaikan oleh Kepala Desa Burno, bahwa Desa Burno sudah melakukan pengajuan program tersebut melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang," ungkapnya. Masih lanjut dia, warga Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, sampai saat ini status kepemilikan atas tanah mereka belum terpenuhi. "Secara aturan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) bagi rakyat yang sudah mendiami/ bermukim di tanah negara selama lebih dari 20 tahun berturut-turut. Mereka berhak mendapatkan tanah dari negara," tegasnya. Bukasan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang menanggapi baik aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, bukanlah hal yang mustahil bagi warga Dusun Karanganyar, Desa Burno, untuk memperoleh haknya, jika secara legal formalnya benar. Kemudian secara hukumnya, juga dikuatkan dengan sertifikat dan mereka mulai mengusulkan untuk diajukan hak milik. "Saya pikir tidak ada alasan, itu tidak diberikan karena memang sudah ada peraturan presiden," tanggap Bukasan melalui awak media. Ke depan, pihaknya akan mengadakan rapat kerja bersama desa, camat kemudian BPN pertanahan, kehutanan Bappeda. Karena pihaknya juga tahu pengen tahu rencana pengembangan wilayahnya dari Bappeda seperti apa. Apakah memang itu khusus Dusun Karanganyar itu memang semuanya menjadi kawasan hutan, atau mungkin menjadi kawasan hutan yang sudah dipakai untuk pemukiman. "Saya kepingin ini cepat selesai, untuk Dusun Karanganyar. Karena memang sudah 40 tahunan ini kalau saya melihat dari riwayatnya tadi itu, untuk Dusun Karanganyar Desa Burno ini sudah ditempati warga dan diusulkan," pungkasnya. (gus)

Sumber: