Gegara Pil Koplo, Pekerja Serabutan Ditangkap Polisi

Gegara Pil Koplo, Pekerja Serabutan Ditangkap Polisi

Tersangka bersama barang bukti. Kediri, memorandum.co.id - Sebagai upaya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Buktinya, petugas kembali menangkap seorangĀ  pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Tak hanya itu, barang bukti yang diamankan polisi termasuk lumayan besar karena mencapai ribuan butir pil dobel L. Kasihumas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan menerangkan, tersangka yang diringkus petugas adalah berinisial AP (27) asal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Pria yang bekerja serabutan itu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat berada di rumahnya. "Penangkapan ini tindak lanjut dari laporan yang diterima anggota melalui aduan hotline diduga di Kecamatan Pesantren ada peredaran narkoba," katanya, Minggu (19/2/2023). Dengan adanya laporan, kata dia, maka membuat petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan dan benar jika AP mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Serta mengamankan ribuan butir pil dobel L dalam berbagai kemasan dan siap edar. "Petugas menemukan 4.113 butir yang disimpan dalam tiga buah botol dan telah dikemas untuk diedarkan," ungkapnya. Ipda Nanang menjelaskan dalam botol pertama berisi pil dobel L 1.325 butir. Dengan rincian 17 plastik klip berisi pil dobel L masing-masing 25 butir. Serta bungkus plastik masing-masing isi 100 butir. Sementara botol kedua berisi pil dobel L 1775 butir. Dengan rincian 71 plastik klip berisiĀ  masing-masing 25 butir. Dan botol ketiga berisi pil dobel L 994 butir di dalam plastik serta satu plastik klip isi pil dobel L sebanyak 19 butir. Selanjutnya, petugas pun membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap peredaran pil dobel L yang dilakukan AP. Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tutupnya. (mon)

Sumber: