Tipu Toko Sembako, Ibu Muda Pakis Diamankan Polisi

Tipu Toko Sembako, Ibu Muda Pakis Diamankan Polisi

Tersangka LM Malang, memorandum.co.id - Tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Malang dan Polsek Pakis mengamankan LM (37), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (17/2). “Perempuan itu diamankan karena secara terbukti melakukan penipuan pada beberapa toko sembako,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu (19/2/2023). LM diamankan aparat kepolisian setelah diduga menipu secara berulang terhadap sejumlah pemilik toko yang berjualan sembako di Kecamatan Pakis. Terutama tabung gas 3 kg yang jadi sasaran utamanya. Bahkan saat terjadinya penangkapan terhadap LM sempat viral di media sosial facebook. Pada rekaman tersebut dikatakan tentang adanya pelaku penipuan yang berkeliaran di wilayah Pakis. “Pelaku sudah diamankan pada hari Jumat (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pakis,” kata Taufik. Taufik menjelaskan terungkapanya kasus ini bermula ketika tersangka mendatangi toko sembako di wilayah Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis. Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg. Dia mengatakan akan segera kembali ke toko untuk mengantar tabung gas yang sudah kosong. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar. Namun lama ditunggu, tersangka ternyata tidak kembali. Ketika dikonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut, yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung gas di tokonya. “Pelaku membeli tiga buah tabung gas di sejumlah toko, dan meninggalkan uang Rp 57 ribu. Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung gas kosong,” imbuh Taufik. Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku sebagai tetangga pemilik toko, atau sebagai keluarga pemilik hajatan apabila ada acara resepsi pernikahan di sekitar toko korban. Itu dilakukan agar dapat melakukan penipuan. Ulah tersangka mengakibatkan beberapa korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. “Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas LPG ukuran 3 kg kepada pelaku. Rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas,” jelas Taufik. Kini  LM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pakis dan dikenakan Pasal 64 Jo 379a KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: