Wakil Ketua DPRD Jatim : Jadwal Reses Ditambah Menjadi 8 Hari

Wakil Ketua DPRD Jatim : Jadwal Reses Ditambah Menjadi 8 Hari

Surabaya, Memorandum.co.id - Kegiatan reses di DPRD Jawa Timur akhirnya ditambah dua hari, dari jadwal sebelumnya 6 hari.  Penambahan jadwal kunjungan reses ke daerah pilihan (dapil) ini, dilakukan karena terbatasnya waktu bertemu konstituen. [penci_ads id="penci_ads_4"] Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar mengatakan, kegiatan reses menjadi kewajiban anggota dewan untuk menemui konstituen di dapil. "Jadwal reses ditambah menjadi 8 hari," terang Achmad Iskandar usai paripurna nota penjelasakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jawa Timur, Senin (2/12/2019). Disampaikan politisi Partai Demokrat ini, jangkauan waktu pelaksanaan reses telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dalam peraturan daerah itu menyebutkan, kegiatan reses dapat dilakukan delapan hari, maka pansus merekomendasikan untuk dilakukan perubahan peraturan daerah Nomor 5/2017. "Penambahan waktu reses bisa dilakukan, jika kegiatan dilakukan di daerah kepulauan yang sulit dijangkau, maka reses bisa ditambahkan paling lama 6 hari," tegas Iskandar. (day/gus)

Sumber: