Ijazah Ditahan Perusahaan Meski Sudah Mundur, Pemuda Ini Lapor Polisi
Gresik, memorandum.co.id - Nasib pilu dialami Yogi Putra Siregar, pemuda asal Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pria yang sudah berkeluarga itu harus menganggur berbulan-bulan lantaran ijazahnya ditahan perusahaan bekas tempatnya bekerja. Dia akhirnya membuat aduan ke kantor polisi. Sekitar delapan tahun Yogi bekerja di PT Tangga Mas Jaya Makmur. Namun, sejak akhir Oktober 2022 dia sudah mengundurkan diri. Sayangnya, saat ia meminta ijazah yang selama ini disimpan perusahaan, hal itu dimentahkan. Berulang kali diminta, tidak juga diberikan. Sudah buntu, akhirnya dia didampingi kuasa hukum membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Gresik. "Kita sudah buat pengaduan masyarakat ke polisi. Pada 24 Januari 2023 lalu," kata kuasa hukum Yogi, Supolo Setyo Wibowo, Kamis (16/2/2023). Supolo menceritakan, kliennya sudah berkerja di perusahaan scaffolding tersebut sejak Maret 2014. Sekitar delapan tahun. Selama bekerja ia digaji harian. Namun, karena ada urusan, Yogi Putra libur bekerja pada tanggal 14 - 30 Oktober 2022 lalu. "Kan gaji klien saya ini harian. Jadi selama gak masuk ya gak digaji. Tiba-tiba pas masuk kerja, sekitar tanggal 31 Oktober lalu, disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara didikte," tandas Supolo. Yogi sempat menanyakan perihal ijazah yang masih ditahan perusahaan. Akan tetapi, HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur mengatakan bakal memberikan ijazah tersebut saat sudah menanda tangani surat pengunduran diri tersebut. Namun tampaknya itu hanya abang-abang lambe. Pasalnya, setelah membuat surat pengunduran diri itu, ijazah SMK milik Yoga tidak diberikan saat itu juga. "Alasannya, karena belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah," imbuhnya. Kliennya mencoba maklum. Keesokan harinya, Yogi membawa surat tanda terima seperti yang diminta perusahaan. Namun, saat itu satpam perusahaan mengatakan jika kepala HRD sedang sibuk dan tidak bisa ditemui. "Sampai tiga kali mencoba mengambil ijazah tersebut, tapi selalu dipersulit. Ini ada apa? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan tersebut untuk bertanya, tapi ijazah juga tak diserahkan," keluhnya. Karena mengalami kesulitan, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Gresik. Setelah mendapat petunjuk kepolisian pihaknya melayangkan somasi hingga dua kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik tersebut. Namun hasilnya masih nihil. Supolo pun bertanya-tanya kenapa ijazah kliennya ditahan, padahal sudah disuruh mengundurkan diri. Selain menahan ijazah, ada beberapa hak sebagai karyawan yang tidak didapatkan oleh Yogi. Upah kerjanya juga ada yang masih ditahan oleh perusahaan. Sementara itu, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. Delapan tahun bekerja dengan gaji yang tak sesuai UMK. Setelah mengundurkan diri ia masih juga dipersulit. "Selama tiga bulan saya tidak bekerja karena ijazah masih ditahan. Padahal beberapa kali ditawari kerja. Sehari-hari merawat ternak orang tua," keluh Yogi. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wildhan mengatakan saat ini proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil PT Tangga Mas Jaya Makmur. "Akan kita gelar perkara dulu," kata Aldhino singkat, Kamis (16/2/2023). Terpisah, Kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur, Elis Ratna Merdekawati saat dikonfirmasi awak media meminta agar mengkonfirmasi ke pihak kepolisian. "Kalau mengenai hal itu, saudara dapat langsung meminta konfirmasi dan menggali berita di Polres Gresik di Reskrim Idik III, untuk memperoleh informasi yang sebenarnya," tandasnya.(and/har)
Sumber: