Dukung Pengesahan RUU Perlindungan PRT, Kirim 1.000 Surat kepada DPR RI
Surabaya, memorandum.co.id - Menindaklanjuti aksi bisu serentak di berbagai daerah di momen Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional kemarin, dalam waktu dekat para perempuan yang tergabung dalam Rampak Sarinah se-Jatim dan kawan koalisi akan mengirim 1000 surat ke Ketua DPR RI Puan Maharani. Dimana surat itu berisi fakta-fakta yang terjadi atau yang dialami PRT dan pengalamannya, sehingga mendorong dan semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Perlindungan PRT. Koordinator Rampak Sarinah Jatim, Dia Puspitasari mengatakan, terkait follow up dari aksi kemarin, kini sedang mengorganisir surat dari seluruh anggota Rampak Sarinah dan seluruh elemen yang ada di koalisi untuk menyiapkan surat agar ketua DPR RI lekas mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ini. "Dan surat itu nantinya berisi dorongan dan juga fakta-fakta yang terjadi atau yang dialami pekerja rumah tangga dan pengalamannya, sehingga mendorong dan semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU PPRT ini. Itu yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dan kami sedang mengorganisir surat tersebut, targetnya 1000 surat, " kata Dia kepada memorandum.co.id, Kamis (16/2/2023). Selain mengkoordinir surat, Rampak Sarinah Se-Jatim akan lanjut advokasi lolos dulu UU. "Belum ada serikat PRT di Surabaya yang bisa urus perjanjian kerja, kecuali mau ada pionir untuk bikin," jelasnya. Kemudian kedua terkait tanggapan banyaknya perjanjian tak tertulis antara PRT dan majikan itu yang berimpact atau berimplikasi terhadap hak hak PRT itu tidak terpenuhi sehingga sering kali menerima kekerasan dari oknum majikan itu. "Selain itu di dalam draf RUU PPRT terbaru, di bab 4 yang isinya hubungan kerja itu nanti akan diatur di dalam poin perjanjian kerja. Jadi perjanjian kerja itu ada kesepakatan tertulis dan juga disebutkan pekerjaan yang dijanjikan itu tidak boleh keluar dari peraturan per undang undangan yang ada dalam hal ini RUU PRRT yang nantinya akan menjadi sebuah undang undang," paparnya. Dalam perjanjian kerja itu, seingat Dia, akan memuat hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja itu apa saja. "Kemudian jumlah upah yang diterima PRT sebagai haknya berapa? Kemudian tempat dan tanggal perjanjian kerja itu dibuat, tanda tangan PRT dan pemberi pekerja (majikan). Dan nanti itu hubungan kerja akan dibuat oleh kedua belah pihak," cakapnya. Kendati demikian, dengan adanya surat perjanjian antara kedua belah pihak di RUU PRT tersebut bisa menjadi payung hukum tetap. "Jadi ketika memang ada salah satu yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan subtansi perjanjian kerja itu maka salah satu pihak tersebut melakukan tindak pelanggaran pidana. Itu akan diatur di dalam bab hubungan kerja, apa yang kemudian bisa merusak hubungan kerja antara kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah dibuat tersebut," jelasnya. Dia juga perlu menyampaikan, bahwa asas dan tujuan dibentuknya RUU PPRT itu meliputi asas keadilan, kekeluargaan, kesejahteraan, penghormatan terhadap HAM dan juga kepastian hukum. "Jadi jelas di dalam substansi ini kita bicara nilai nilai pancasila secara real (nyata). Dan yang menjembatani antara PRT dan pemberi kerja ini jelas nantinya diatur di dalam ketentuan umum itu berupa penyalur PRT nanti definisinya seperti apa, yang jelas legal standing harus memiliki kekuatan hukum secara tertulis dari pemda dalam hal ini bupati atau wali kota," imbuhnya. Oleh karena itu, Dia mengatakan, kedua bela pihak ini memang harus terakomodir hak dan kewajibannya harus jelas di dalam perjanjian tersebut. Sehingga tidak bisa kemudian menggunakan sudut pandang PRT dan tidak mengakomodir kewajiban dan hak dari pemberi kerja. "Tidak, tidak seperti itu, kan selama ini yang ditakutkan pemberi kerja itu takut dikriminalisasi, dikit dikit nanti dipidanakan. Padahal tidak sama sekali karena memang RUU PPRT ini dibuat semangat humanisme yang tinggi," ungkapnya. Pihaknya harap secepatnya agar RUU PPRT ini segera disahkan. "Kalau bisa minggu depan, pada hari Rabu itu kami sudah menerima kabar baik bahwa benar Mbak Puan Maharani selaku Ketua DPR RI itu berani mengambil alih bahwa RUU PPRT. Ini menjadi RRU inisiatif DPR sampai kemudian nanti melalui tahapan mekanismenya, sampai disahkan," harapnya. (alf)
Sumber: