Enam Peserta Lolos Administrasi Perebutkan Jabatan Dua Kepala OPD Pemkab Lumajang
Lumajang, Memorandum.co.id - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lumajang mengalami kekosongan pimpinan, yakni Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan. Ada enam ASN yang dinyatakan lolos oleh panitia pelaksana (Pansel) untuk bisa melanjutkan ke jenjang tes tulis dan wawancara untuk mengisi kekosongan kepala OPD karena pimpinanan lama purna tugas. Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lumajang mengumumkan perubahan pelaksanaan seleksi kompetisi teknis yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Februari 2023 dimajukan menjadi Senin, 20 Februari 2023. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Pansel JPTP Kabupaten Lumajang Nomor 7/PANSEL.JPT/II/2023 tentang Perubahan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sekaligus Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Pratama, Agus Triyono, yang menyebutkan bahwa untuk proses seleksi dibagi dalam dua sesi, sesi pertama dilaksanakan pukul 08.30 - 10.00 WIB untuk jabatan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Sementara, sesi kedua dilaksanakan pada pukul 10.00 - 11.30 WIB. Tempat pelaksanaan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Jalan Ahmad Yani No. 25 Lumajang. Sedangkan, untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis, Presentasi, Uji Gagasan dan Wawancara yang semula direncanakan pada hari Selasa, 21 Februari 2023 diubah menjadi Senin, 20 Februari 2023. Adapun nama-nama peserta seleksi yang sudah dinyatakan lolos administrasi dan melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk menjabat sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, yakni Endhi Setyo Arifianto, S.Sos. M.Si., Iwan Hadi Purnomo, S.STP., MM., dan Dian Nurwisudah Kurniawan Hadi Pamujo, S.Psi., MM. Kemudian, untuk Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Perdagangan diantaranya, Muhammad Ridha, S.Sos, M.Si, Isaac Hardy Yuwono, ST., dan Bekti Sawiji, M.Pd. Sekertaris Pansel JPTP sekaligus Asisten Administrasi H.Nugroho Dwi Atmoko kepada Harian Pagi Memorandum, Kamis (16/2/2023) membeberkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta termasuk uji kopetensi tehnis. Peserta harus menyampaikan tulisan pokok kerja dalam makalah. Sejauh mana makalah yang ditulis terkait jabatan yang diminati. Nugroho menambahkan, sisi kepangkatan, pengalaman dan latar belakang pendidikan menjadi patokan pansel. Pansel memilih tiga peserta terbaik dan selanjutnya diserahkan kepada bupati. Dan pak Bupati Lumajang mempunyai hak preogratif untuk menentukan siapa yang dipilih menjadi kepala dinas yang akan mengisi jabatan OPD yang kosong," pungkasnya. (gus)
Sumber: