BPN Kota Malang Gandeng Kejari Beri Penyuluhan PTSL
Malang, Memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko melalui Kepala Seksi Intelijen, Eko Budisusanto bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Muh. Rizal melakukan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kota Malang. PTSL dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan ekonomi negara. Selain itu, untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Akibat tidak adanya alat bukti yang kuat terhadap penguasaan suatu bidang tanah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan, kegiatan dilaksanakan di seluruh Kelurahan di Kota Malang. "Di wal tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyuluhan di beberapa kelurahan. di Kelurahan Sukun, Ciptomulyo, Bandungrejosari, Gadang dan Karangbesuki," terang Kajari Kota Malang. Melalui program ini, lanjutnya, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Asas yang digunakan dalam pelaksanaan PTSL, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel. BPN Kota Malang mentargetkan, 6000 sertifikat di tahun 2023 ini. Mengingat, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). "Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki," lanjutnya. Melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dilakukan serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah. (edr)
Sumber: