Pengadilan Negeri Jember Sosialisasikan Biaya Perkara Cepat dan Murah
Jember, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jember mensosialisasikan gugatan sederhana dan aplikasi e-court di ruang sidang Cakra PN Jember, Senin (2/12/2019) pagi. Kegiatan ini dihadiri unsur pemda, jajaran Pengadilan Negeri Jember, pimpinan perbankan, dan para advokat atau pengacara.
Aplikasi e-court atau electronic court merupakan aplikasi yang diluncurkan Mahkamah Agung (MA) untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik, guna mewujudkan proses peradilan yang modern.
"Kegiatan ini menindaklanjuti perintah pimpinan, untuk mewujudkan peradilan yang modern murah dan cepat guna memudahkan pihak-pihak yang berperkara, sekaligus menjawab penyelesaian persidangan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit," kata Ketua PN Jember Setyanto Hermawan, Senin (2/12).
Melalui sosialisasi ini para peserta akan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang gugatan sederhana dan e-court. "Pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan kini, bisa dilakukan dengan saluran elektronik, tidak perlu datang ke pengadilan," imbuhnya.
Hal senada disampaikan narasumber, Ahmad Zulpikar. Menurutnya bahwa, gugatan sederhana dan e-court merupakan penggunaan teknologi secara optimal dalam proses peradilan agar lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Hal itu diwujudkan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan peraturan, tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata materiil paling banyak Rp 200 juta Peraturan MA (Perma) nomor 2 tahun 2015, menjadi Rp 500 juta sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana,” jelasnya.
Ahmad Zulpikar yang juga hakim PN Jember menambahkan perkara perdata gugatan meliputi perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (tidak termasuk perkara tanah) yang nilainya dibawah 500 juta.
Kebijakan itu, lanjutnya diarahkan untuk penyelesaian perkara perdata agar lebih sederhana, cepat, biaya ringan yang memberi jaminan kepastian dan keamanan berusaha. Utamanya, ketika para pelaku usaha dan atau pihak terkait terjadi perselisihan hak dengan melibatkan pengadilan.
"Selama ini proses penyelesaian peradilan perdata memerlukan waktu cukup lama dan biaya besar. Sejak pendaftaran gugatan, proses persidangan, hingga eksekusi putusan yang memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun," imbuhnya.
Sementara, Perma gugatan sederhana ini menetapkan jangka waktu penyelesaian perkara perdata dengan waktu yang relatif singkat selama 25 hari kerja dan diputuskan hakim tunggal, nilai objek gugatan maksimal Rp 500 juta.
Dalam proses eksekusi putusan, pengadilan dibatasi waktu untuk melaksanakan putusan. Misalnya, ketua pengadilan dapat mengeluarkan penetapan peringatan atau teguran paling lambat 7 hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.
Sedang dalam Perma No. 4 Tahun 2019 penyelesaian gugatan sederhana dilakukan dalam waktu singkat sejak sidang pertama hingga pembacaan putusan tanpa tersedia upaya hukum. Upaya yang bisa dilakukan para pihak terhadap putusan gugatan sederhana hanya berupa keberatan dimana putusan atas permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah penetapan hakim.
"Kita berharap mekanisme penyelesaian gugatan sederhana dapat mengatasi segala masalah dalam proses peradilan perdata biasa,” tegasnya.
Ketua DPC Ikadin Jember Jani Takariyanto mengapresiasi aplikasi e-court yang didalamnya, e-filing (Pendaftaran Perkara online di pengadilan), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e- summons (pemanggilan pihak secara online), e-litigation (persidangan secara online), sehingga lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata konvensional.
"Jadi dengan adanya e-court ini yang isinya e-filing, e-payment, e-summons dan e-litigation itu sudah sangat membantu. Sehingga, perkara-perkara perdata itu sangat efisien berkaitan persidangan. Karena semua bisa dilakukan dengan mekanisme aplikasi e-court," pungkasnya.
Jani Takariyanto menambahkan, program ini sangat bagus untuk pemohon dan termohon karena dengan biaya murah. Hendaknya perlu kita dukung untuk di sosialisasikan. (edy/udi)
Sumber: