Curi Kayu Sengon 1 Pikap, Warga Sumbermanjing Wetan Diborgol

Curi Kayu Sengon 1 Pikap, Warga Sumbermanjing Wetan Diborgol

Malang, memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) mengamankan SA (43) dan R (49), warga Desa Druju, Kecamatan Sumawe, Kabupaten Malang, Selasa (14/2). Diduga, keduanya melakukan tindak pidana pencurian kayu sengon milik Perhutani. Kasus ini berawal ketika petugas Perhutani melakukan patroli dan menemukan dua tunggak kayu di kawasan hutan petak 23 A RPH Gedog wetan, BKPH Sumbermanjing. Akhirnya, dilakukan penelusuran oleh petugas dan hasilnya menemukan kendaraan mobil pikap sedang memuat kayu sengaon sebanyak 21 batang. Kapolsek Sumbermanjing Wetan Iptu Heri Yani Suprapto menyampaikan telah menindaklanjuti perkara ini. “Atas kejadian tersebut dilaporkan oleh petugas ke polsek, kemudian melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan,” terangnya, Rabu (15/2). Kapolsek menjelaskan atas dasar laporan petugas Perhutani yang telah menemukan mobil pikap warna biru N 8697 EJ. Mobil ini dikemudikan Suparmin. Setelah dilakukan penangkapan pada Suparmin oleh Perhutani, diperoleh keterangan kayu tersebut diperoleh dari SS dan R. Atas dasar keterangan tersebut akhirnya petugas melakukan pengejaran pada dua orang  tersebut. Petugas mengamankan pelaku sekaligus barang bukti berupa kayu sengon. “Setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, kedua tersangka kami amankan di Desa Druju,” kata Heriyani. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Sumawe dan barang buktinya berupa 21 gelondong kayu sengon serta mobil pikap warna biru yang digunakan sebagai alat mengangkut kayu curian tersebut. KIni, keduanya mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sumawe untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (kid/ari)

Sumber: