Misteri Kematian Pengamen Terungkap, Wakapolres: Sebelumnya Ada Cekcok

Misteri Kematian Pengamen Terungkap, Wakapolres: Sebelumnya Ada Cekcok

Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung merilis kasus tewasnya Handoko (49), pengamen asal Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, yang ditemukan pada Minggu (12/2/2023) pagi di sekitar Simpang Empat Jepun. Dalam rilis yang digelar pada Rabu (15/2/2023), polisi menghadirkan tersangka berinisial MI (23), pengamen asal Kabupaten Ponorogo. MI diketahui baru dua bulan menjadi pengamen di Tulungagung. Dan dalam perkara ini, dia menjadi tersangka tunggal. Tersangka dan korban merupakan teman mengamen. Dia ditangkap di sekitar Solo - Sragen, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (12/2/2023), oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tulungagung dan anggota polres setempat. Ketika ditangkap, tersangka tengah menunggu tumpangan truk di pinggir jalan. Wakapolres Tulungagung, Kompol Tri Hendro Siswoyo mengatakan, tersangka tak menyangka korban meninggal dunia usai cekcok dan berkelahi dengannya. Tersangka mengetahui korban meninggal dunia dari medsos. "Pasca berkelahi, tersangka langsung pergi numpang truk turun di Simpang Empat Durenan, Trenggalek. Kemudian naik truk lagi turun di Ponorogo dan ngamen lagi. Baru pas liat medsos tahu temannya meninggal, dia langsung naik truk lagi ke Solo," terangnya. Tri Hendro menjelaskan, cekcok keduanya berawal saat pesta miras di TKP. Saat itu tanpa sengaja korban menumpahkan miras di baju tersangka, sehingga membuatnya emosi. Keduanya pun terlibat adu mulut hingga berkelahi. Tersangka sempat memukul, menendang, dan membenturkan kepala korban ke tembok pagar. Bahkan perkelahian ini sempat menyita perhatian masyarakat, dan ada yang melerainya. "Sesuai dengan hasil otopsi ada pendarahan di kepala bagian belakang korban. Itu karena tersangka sempat membenturkan kepala korban ke tembok," jelasnya. Tersangka yang mendapatkan kabar kalau korban meninggal seketika panik, kemudian kabur ke Solo - Sragen. Namun akhirnya tetap bisa ditangkap oleh polisi. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: