Polsek Lekok Bekuk Penadah Motor Curian
Pasuruan, memorandum .co.id - Anggota Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus M Zainudin (25), warga Dusun Kampung Baru Barat, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari rumah tersangka yang merupakan penadah motor curian itu diamankan Honda CBR N 4034 WD. Kapolsek Lekok AKP Miftaful menyampaikan, pada Rabu (30/11) sekitar pukul 15.00, anggota Reskrim Polsek Lekok mendapat informasi bahwa di rumah tersangka ada motor yang diduga dari hasil kejahatan. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30, anggota Reskrim Polsek Lekok langsung mendatangi rumah Zainudin ternyata benar. Di rumahnya terdapat CBR, namun begitu anggota Reskrim Polsek Lekok masuk ke dalam rumah, ternyata saat itu Zainudin kabur, dan hanya ada istri tersangka yang ditemui. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim menyita motor dari tangan istri pelaku bernama Maimunah, dan diamankan di Mapolsek Lekok. Saat dicek fisik ke Samsat Polres Pasuruan Kota muncul identistas kendaraan yaitu 1 unit sepeda motor Honda CBR tahun 2014. No Pol N 4034 WD. Nomor rangka (noka) MHKC4110EK218573. Nomor mesin (nosin) KC41E1216679 atas nama Suroto, Kelurahan Krapyak Rejo, RT 04/RW 02, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. "Lalu anggota langsung jemput bola mendatangi ke alamat tersebut. Ternyata benar, pemilik motor menerangkan telah mengalami kejadian pencurian dengan ancaman kekerasan atau perampasan TKP nya di Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan," ujar Miftaful. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Zainudin akhirnya ditangkap pada Jumat (29/11) sekitar pukul 17.00. (*/rul/fer)
Sumber: