Ribuan Pantarlih Tulungagung Dilantik Serentak

Ribuan Pantarlih Tulungagung Dilantik Serentak

Tulungagung, memorandum.co.id -  Sebanyak 3.302 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se Tulungagung telah menjalani pelantikan secara serentak oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS). Pelantikan dilaksanakan di kantor kelurahan dan desa masing - masing. Usai pelantikan, dilanjutkan apel bersama dan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Pantarlih terlantik. Adapun bimtek, juga dilaksanakan oleh PPS. Komisioner Divisi Sosdik Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, Muhammad Amarrodin mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pantarlih merupakan salah satu tugas dari PPS yang telah diangkat dan ditetapkan pada akhir Januari 2023 lalu. Pihaknya menyebut, pelantikan Pantarlih merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024, yang kini sudah dilaksanakan oleh penyelenggara. Selanjutnya Pantarlih akan bekerja melakukan pemutakhiran data di masyarakat. Sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya, dan bisa menggunakannya saat pemilihan dilaksanakan. "Salah satu tugas awal PPS adalah membentuk dan melantik Pantarlih di masing-masing desa. Pantarlih akan menjadi ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 nanti," ujarnya, kemarin. Usai dilantik, Pantarlih langsung melakukan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian data berdasarkan data besar yang telah disiapkan oleh KPU. Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih langsung menginput data dalam aplikasi Ecoklit. Di mana masing-masing Pantarlih telah memiliki akun di aplikasi itu untuk memudahkan kerja mereka. Sementara Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tulungagung, Safari Hasan mengatakan, jumlah Pantarlih yang terlantik ini merupakan hasil dari restrukturisasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tahun 2024. Awalnya jumlah TPS se Kabupaten Tulungagung untuk Pemilu 2024 sebanyak 3.700, dengan rata-rata jumlah pemilih 237 orang pemilih. Namun setelah restrukturisasi dilakukan, jumlah TPS di Kabupaten Tulungagung sebanyak 3.302 buah, dengan rata-rata jumlah pemilih sebanyak 266 orang pemilih. "Dengan adanya keputusan yang baru ini, otomatis keputusan sebelumnya sebanyak 3.700 TPS itu sudah tidak berlaku, yang sekarang sudah ada keputusannya itu untuk 3.302 TPS," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: