Cegah Kebocoran, Sistem Parkir Harus Dimodernisasi

Cegah Kebocoran, Sistem Parkir Harus Dimodernisasi

Surabaya, memorandum.co.id - Maraknya jukir liar menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini seperti yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PDI Perjuangan (PDI-P) Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana. Menurutnya, aktivitas parkir ilegal ini meresahkan dan membebani warga kota. Selain itu, juga membuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk stimulus pembangunan dan kesejahteraan warga. “Kota Surabaya sudah memiliki peraturan daerah yang ketat untuk aktivitas parkir. Mulai dari Perda hingga Perwali terkait Penyelenggaraan dan Tarif Parkir. Namun hingga kini penegakan peraturan tersebut belum maksimal, masih marak jukir liar berkeliaran,” kata Arjuna, Ahad (12/2). Politisi muda PDIP Surabaya ini menuturkan, bagi orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir tanpa izin sesuai ketentuan aturan, maka dapat dikenakan sanksi. Yakni, sanksi administratif berupa denda maksimal Rp50 juta. “Karena itu, pemkot harus serius dan tegas menindak jukir liar,” katanya. Di sisi lain, Arjuna mengajak warga metropolis untuk berani tidak membayar uang parkir apabila tidak diberi karcis maupun juru parkir yang menarik ongkos bukanlah petugas resmi. "Memang terkadang masyarakat takut atau sungkan untuk tidak membayar jukir ilegal, namun harus dibiasakan berani. Karena bentuk partisipasi kita sebagai warga untuk memberantas jukir liar adalah tidak memberi uang kepada mereka, agar tidak jadi kebiasaan dan bermunculan oknum-oknum jukir liar baru,” terangnya. “Tentu saya juga mengimbau kepada pengendara mobil dan motor di Surabaya agar jangan mau diarahkan jukir liar di tempat yang ada rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, bisa digembok dishub bannya nanti, rugi sendiri kan,” sambung Arjuna. Mengantisipasi jukir liat ini, dirinya pun berharap ada inovasi dan modernisasi dalam perda terkait perparkiran di Surabaya. Misalnya, parkir di pinggir jalan bisa dilengkapi dengan mesin karcis portable yang hanya dimiliki oleh petugas karcis resmi. “Penerapannya mengacu pada sistem seperti di mal yang mendapatkan karcis di awal dan pembayaran yang sesuai dengan durasi parkir serta pembayaran melalui tunai maupun nontunai seperti Qris,” katanya. Dengan sistem ini, nantinya pemkot bisa mengaplikasikan metode grace period. Yaitu, bebas ongkos parkir apabila durasi parkir kendaraan di bawah 5 menit. Warga Surabaya dinilainya tidak keberatan apabila membayar parkir dengan layanan yang baik, aman, nyaman, dan layak. “Diharapkan dengan menerapkan sistem ini, maka kebocoran retribusi parkir di Surabaya akan berkurang signifikan dan target PAD Surabaya akan dicapai dengan maksimal,” tuntasnya. Di bagian lain, menyikapi terkait dugaan kebocoran parkir, Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, di 2023 ini, sudah ada pergerakan titik parkir menjadi 1.200. Untuk mencapai target PAD parkir tahun ini sebesar Rp 32 miliar, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meminta karcis parkir. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir Kota Surabaya tahun 2022 turun hingga 40 persen dari target yang ditetapkan. “Upaya kita intensif dan sudah kita monitor terus. Apakah benar tarif sekian dapatnya sekian, dapat karcis apa enggak. Salah satu untuk mengamankan adalah dengan menggunakan karcis parkir,” imbuhnya Meski begitu, penurunan PAD menurut Tundjung hal biasa. Selain itu capaian PAD dari sektor parkir di tahun 2022 juga lebih baik dibandingkan 2021. “PAD penurunan itu biasa. Kalau parkir tahun kemarin cukup lumayan penurunan, 40 persen. Lebih baik dari Covid-19 kemarin 2021. Start (2022) baru mulai April. Januari sampai April masih Covid-19. Mulai bergerak Mei, orang baru bergerak satu-dua, akhirnya start terlambat. Untuk ngejar (target) itu tidak gampang. Susah,” bebernya.(bin/rio/ono)

Sumber: