Buntut Tewasnya Taruna, Poltekpel Bisa Digugat Perdata
Surabaya, memorandum.co.id - Pakar kriminolog dari Universitas Bhayangkara Dr Sholehuddin menyikapi kasus kekerasan di kampus Poltekpel Surabaya yang merengut nyawa seorang taruna. Menurutnya pihak manajemen Poltekpel juga bisa digugat perdata buntut insiden tersebut. "Penanggung jawabnya di bidang pendidikan, tanggung jawab Pprdata," kata Sholehuddin, Minggu (12/2/2023) Lebih lanjut Sholehuddin tanggung jawab tersebut berupa ganti rugi. "Pihak manajemen bisa digugat perdata untuk minta ganti rugi," jelasnya. Disinggung buntut dari insiden tersebut, apakah dirut selaku penanggung jawab bisa dicopot oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub). Sholehuddin menyebut hal itu tentu bisa saja terjadi. "Bisa mungkin itu mas," kata Sholehuddin. Sholehuddin juga menambahkan, sementara yang bertanggung jawab secara pidana adalah mereka yang melakukan perbuatan materiil penganiayaannya. "Faktanya ada beberapa senior yang menggiring korban ke toilet untuk dilakukan pembinaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Tersangka baru satu orang yang ditetapkan oleh penyidik. Jadi ada penyertaan atau setidaknya pembantuan," paparnya. Diketahui aksi kekerasan di kampus poltekpel bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya kejadian serupa juga pernah hingga merenggut nyawa junior. "Itu yang harus diubah. Kemarin kan sudah ada deklarasi dari pihak kampusnya tentang antikekerasan. Ya kita kawal terus komitmen mereka itu," pungkasnya. (alf)
Sumber: