Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kota Kediri
Kediri, Memorandum.co.id - Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan putusan kepada tiga terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya Rabu (8/2/2023). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmat menyampaikan, sidang perkara gedung serba guna Kelurahan Ringinanom Pemkot Kediri dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Bagianto dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, dua terdakwa Yudhistira dan Aris Dwi Kusuma masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara. "Ketiga terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 yang dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.857.806.000 dan mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 969.639.620, 20, " ucapnya. Menurut Harry, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP "Bahwa atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari terhadap putusan Mejelis Hakim tersebut, dan dimungkinkan adanya upaya hukum baik dari para terdakwa atau penasehat hukumnya maupun dari penuntut umum," pungkasnya. (Mon)
Sumber: