Satlantas Polresta Malang Kota Siap Laksanakan Penggolongan SIM
Malang, Memorandum.co.id - Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor atau SIM C bakal diterapkan penggolongan. Hal itu diatur di Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi. Rencananya, akan dilaksanakan tahun 2023 ini. Bentuk penggolongan menjadi tiga. SIM C untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas 250 cc. SIM C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. Sedang SIM C2 untuk kapasitas di atas 500 cc. "Kami siap melaksanakan. Namun, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari atas (Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim) terkait pelaksanaan itu," terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ari Galang, Mantan Wakapolres Gresik ini mengatakan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) telah siap. Tentang pelaksanaannya, nanti ada arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun dari Ditlantas Polda Jatim. Ditambahkannya, pelaksanaan penggolongan SIM, diperlukan sepeda motor dengan mesin berkubikasi besar, untuk pendukung uji praktik. Dari informasi yang diperoleh, Korlantas Polri menyiapkan unit motor perangkat pendukung uji praktik SIM, adalah Hunter Scrambler SK 500. "Untuk unit sepeda motor belum datang, kami masih menunggu," pungkasnya. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan komunitas motor besar (moge) di wilayah Kota Malang. Itu dilakukan, untuk sosialisasi penerapan penggolongan SIM C. (edr)
Sumber: