Jaksa Tuntut Ketua Panpel dan Security Officer Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan

Jaksa Tuntut Ketua Panpel dan Security Officer Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan

Surabaya, memorandum.co.id - Dua orang terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 orang, dituntut masing-masing 6 tahun 8 bulan. Kedua terdakwa itu yakni Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 Abdul Haris dan Suko Sutrisno Security Officer Kanjuruhan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam, Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman SH MH menjelaskan, perkara nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Juko Sutrino dan perkara nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa Abdul Haris didakwa pertama kesatu Pasal 359 KHUP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga  Pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu, kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. "Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Fathur Rohman. Terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu :

  1. Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama – kesatu , dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
  2. Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama – kedua, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama – ketiga, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dalam mekanisme penitensier / penjatuhan pidana (termasuk dalam hal ini tuntutan pidana) secara otomatis  (meskipun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan) adalah mengacu kepada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa : Pasal 65 KUHP ayat (1) :             Dalam Hal Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis , maka dijatuhkan hanya satu pidana; ayat (2) :             Maksimun pidana yang dijatuhkan ialah jumlah pidana maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga; Mengacu pada mekanisme di atas, maka terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan, diambil dari hukuman terberat 5 tahun ditambah sepertiga dari 5 tahun. Selain itu juga hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka, menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati serta menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif  terhadap persepakbolaan Indonesia. "Untuk hal yang meringankan, tidak ada,” pungkasnya. (gus)

Sumber: