Polres Lamongan Pastikan Tiktoker Penghina Presiden Pasien ODGJ

Polres Lamongan Pastikan Tiktoker Penghina Presiden Pasien ODGJ

Lamongan, memorandum.co.id - Baru-baru ini salah seorang warga Lamongan berinisial SJ mengunggah video bernada penghinaan atas kepala negara (presiden) di akun tiktok miliknya. Dalam 3 video yang berdurasi 15 detik dan 28 detik tersebut pelaku berkata tidak pantas kepada presiden dan menantang untuk dilaporkan ke Polisi. Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Aryawiguna memastikan, pelaku pengunggah video adalah pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). “Jadi setelah menerima informasi dari masyarakat perihal tentang adanya video yang mengandung konten penghinaan terhadap Kepala Negara yang dilakukan oleh saudara SJ dari Kecamatan Sarirejo, hari ini sudah kita amankan dan sudah dipastikan bahwa pelaku adalah penderita ODGJ,” kata AKP Komang Yogi, Kamis (2/2/2023). “Setelah kita dalami dan kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan kita amankan serta kita mintai keterangan, ternyata yang bersangkutan sempat dilakukan perawatan dengan indikasi gangguan jiwa,” lanjutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi termasuk SJ sendiri, ternyata memang masih dalam perawatan kebetulan di Polres Lamongan ada sosok figure Polisi yang bisa melakukan penanganan terhadap ODGJ yaitu Aipda Purnomo akan melakukan perawatan lebih lanjut. “Nanti kita juga berkoordinasi dengan medis dengan cacatan riwayat pemeriksaannya. Tindak lanjutnya Polisi akan membantu merawat saudara SJ, terkait hukuman terhadap yang bersangkutan sementara karena memang kita menemukan fakta bahwa saudara SJ ini punya riwayat pemeriksaan indikasi ODGJ maka dari itu sementara penyelidikan kita hentikan,” tutupnya.(and/har)

Sumber: