Dinaungi 6 Muncikari, Layani Order 9 Kali
SURABAYA - Perkembangan penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan artis, dari rekam digital dipastikan Vanessa Angel tercatat 9 kali menerima order dari 6 muncikari. Selain itu pengakuan muncikari yang telah jadi tersangka, mengaku dia dijemput di bandara oleh seseorang memakai mobil pelat merah. "VA (Vanessa Angel) enam kali bertransaksi seks di Jakarta, dua kali di Singapura, dan sekali di Surabaya. Sedangkan perannya sebagai orang yang melakukan prostitusi,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan. Lebih lanjut ditegaskan Yusep, bila hal itu hasil dari rekam jejak digital dan diperkuat dari hasil berita acara penyidikan. Sedangkan tarif yang dibanderol untuk berkencan dengan Vanessa Angel, menurut Yusep sama dengan ketika dia digerebek di Surabaya, sebesar Rp 80 juta. “Data yang kami dapat rata-rata harganya sama,” terang Yusep. Yusep menjelaskan, pihaknya tidak memfokuskan pada satu alat bukti saja, namun menyingkronkan dari keterangan tersangka dan para saksi. Dalam bisnis prostitusi ini, Vanessa Angel berada di naungan 6 muncikari yang mempunyai peranan masing-masing. Sementara itu untuk dua dari enam artis dan model, akan menenuhi panggilan penyidik Polda Jatim terkait prostitusi online, menurut Yusep akan dilakukan pada Kamis (17/1), dan itu atas kesedian saksi dan pihak keluarga. "Enam saksi yang kita panggil, dua sudah menyatakan kesediaannya. Dua ini inisial RF (Riri Febrian, Red) dan FG (Fatya Ginanjarsari, Red)," ungkap Yusep. Sedangkan menurut Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, ketika dikonfirmasi jika dirinya memantau langsung selama proses penyidikan kasus tersebut. Tujuannya untuk memastikan bila anggotanya melakukan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh dari pihak luar. “Saya juga berpesan ke penyidikuntuk tetap fokus, dan jangan sampai terpengaruh dengan pemberitaan yang telah berkembang,” terang Jenderal dengan pangkat dua bintang di pundak ini. Lebih lanjut dijelaskan Luki, anggotanya juga ada yang masih memburu jaringan mucikari yang berada di Jakarta. Sehingga nantinya jumlah tersangka akan bertambah. Bahkan saat disinggung terkait Vanessa Angel yang sebelumnya statusnya saksi korban, apakah dapat ditingkatkan sebagai tersangka, Luki menegaskan tergantung hasil penyidikan. “Dalam penyidikan kali ini penyidik akan menentukan status yang bersangkutan (VA). Karena dari hasil pengembangan penyidikan ada beberapa temuan baru,“ tandas Luki. Menanggapi soal mobil penjemput muncikari yang berpelat merah seperti yang diutarakan pengacara tersangka, Franky Desima Waruwu, dengan tegas Luki membantahnya. Luki menyatakan, tidak ada mobil yang dimaksud oleh pengacara tersebut. "Tidak ada itu (mobil berpelat merah, Red). Tidak benar itu," kata Kapolda Jatim. Seperti diketahui, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Wanita cantik itu diduga terlibat dalam kasus prostitusi artis yang dijalankan via online. Selain Vanessa, muncikari ES juga ikut diamankan. Selain itu anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, juga berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan dua artis dan model ibu kota, Vanessa Angel dan Avriella Saqila. Vanessa ditangkap saat berduaan di kamar hotel dengan seorang lelaki hidung belang, Sabtu (5/1). Selain itu polisi juga menangkap Endang Suhartini alias Siska dan saksi AH di hotel tersebut. Sedangkan perkembangan terakhir dari rekam digital tersebut muncul nama enam artis lagi yang ada di HP milik muncikari. Para artis ini diduga diperjualbelikan oleh muncikari Siska dan Tentri. Mereka adalah, Beby Shu, Riri Febrian, Maulia Lestari, Fatya Ginanjarsari , Tiara Permata Sari, dan Aldera Cena . Dalam kasus ini muncikari yang ditangkap, dijerat pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. (tyo/nov)
Sumber: