Pemkot Siap Laporkan Kasus Pungli ke Kejari Perak
Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya dalam hal ini Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus pungli di Kelurahan Bangkingan dan wilayah Perak. Wali Kota Surabaya berjanji akan memproses terduga pelaku yang terlibat dan janji memberikan sanksi yang paling berat. "InsyAllah sudah berproses dan akan keluar sanksi yang paling berat. Dan ini menjadi wawasan orang pemkot Surabaya. Besok-besok jangan melakukan pungli," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Eri mengungkapkan, satu lagi kasus pungli terkait menjanjikan pekerjaan masuk wilayah Kejari Tanjung Perak. Terduga pelaku outsourching, bukan ASN. Modus kasusnya sama-sama menjanjikan pekerjaan menjadi ASN (tenaga kontrak). Nilai uang yang diminta oknum itu sebesar Rp 15 juta untuk tenaga kontrak. Ternyata, kata Eri, setelah diperiksa korbannya banyak dengan bukti kuitansi. Nantinya inspektorat yang menyampaikan hasilnya ke kejaksaan. Dan laporannya sudah dimasukkan teman-teman organisasi perangkat daerah (OPD). "Mungkin laporannya besok. Saya sudah lapor Pak Kajari dan besokĀ untuk ditindaklanjuti," ungkap Eri, Rabu (1/2/2023). Eri mengungkapkan, untuk kejadiannya tahun 2020-2021. Nantinya bisa ditangani oleh tindak pidana umum (tipidum) tentang penipuan. Meski kasusnya sudah lama dikarenakan pemkot terus berdiam diri. Jadi ada tiga kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya, yakni pungliĀ ASN, kasus pungli Bangkingan, dan non ASN. Kasusnya sama-sama menjanjikan pekerjaan. Untuk itu, Eri semenjak menjabat Wali Kota Surabaya di tahun 2021 pemerintah berani membuka diri. Yang kedua bisa melindungi masyarakat. Dan yang ketiga jika ada laporan bisa ditindaklanjuti. "Jangan dilapori terus diam saja. Kalau ada laporan ke inspektorat namun tidak ada bukti ya tidak bisa ditindaklanjuti," ujarnya. Eri menegaskan, masyarakat jangan pernah takut untuk menyampaikan adanya pungli. Kalaupun tidak percaya dengan lurah, camat, bisa langsung menyampaikan kepada wali kota. "Dan ternyata banyak yang melaporkan, tapi saya bilang tidak mau menerima laporan yang tidak ada bukti. Karena saya takut menjadi fitnah. Jika tidak ada bukti, tapi mau membuat surat pernyataan, saya bisa tindaklanjuti. Nanti jika dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian mereka bisa menjadi saksi," tandas Eri. (rio)
Sumber: