Januari 2023, Polres Bangkalan Ungkap 37 Kasus dengan 44 Tersangka
Bangkalan, Memorandum.co.id - Kiat Polres Bangkalan untuk memberangus para pelaku ragam jenis tindak kejahatan kembali menuai hasil cukup gemilang. Kali ini, hanya dalam satu bulan, tepatnya di sepanjang Januari 2023, Timsus Satreskrim dan Satresnarkoba sukses ungkap 37 kasus aksi 3C, penipuan, penganiayaan, perlindungan anak, pencabulan dan tindak kejahatan narkotika. “Dari semua kasus itu total tersangkanya terdata sebanyak 44 orang,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat gelar konferensi pers ungkap kasus Januari 2023, Rabu (1/2), di Mapolres Bangkalan. Didampingi Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Narkoba AKP H Muhlis Sukardi, dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, secara singkat AKBP Wiwit mengurai rincian ungkap Kasus Satresnarkoba dan Sat Reskrim. “Untuk ungkap kasus narkoba tercatat ada 17 kasus dengan 23 tersangka,” tandas AKBP Wiwit. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya tersebar di i 8 kecamatan. Detailnya, Kecamatan Bangkalan Kota 4 kasus, Burneh 3 kasus, Galis 3 kasus, Tanah Merah 2 kasus, Arosbaya 2 kasus, serta Kecamatan Socah, Sepulu dan Kecamatan Arosbaya masing-masing satu kasus. Profesi harian dari 23 tersangka ini bervariasi. Riciannya, 13 diantaranya karyawan swasta, 7 wiraswasta dan 3 sisanya pengangguran. Dalam aksinya, 12 tersangka diantaranya berstatus pengedar dan 11 lainnya pemakai.” Dari tangan para tersangka ini, anggota berhasil menyita BB 71 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 2,42 gram ganja,” ungkap AKBP Wiwit. Dipihak lain, sukses ungkap kasus oleh Timsus Satreskrin tak kalah gemilang. Tercatat 20 kasus ragam tindak kriminal terungkap dengan total 21 tersangka. Varian kasusnya beragam. Untuk curanmor tercatat 4 kasus, curat 4 kasus, pencurian kotak amal Mesjid 2 kasus pencurian BMT-NU 1 kasus dan pencurian uang tunai 1 kasus. Sedangkan ungkak kasus curas ada 2 kasus, yakni curas motor dan HP. Berikutnya, kasus tipu gelap tercatat 3 kasus, tipu gelap arisan 1 kasus, tipu gelap motor 2 kasus, serta pencurian biasa dan pencurian HP masing-masing 1 kasus. Selain itu, ada pula tindak penganiayaan 1 kasus, penipuan 1 kasus, penipuan berkedok oknum Polisi abal-abal 1 kasus, perlindungan anak 1kasus, pencabulan 1 kasus, serta penggelapan uang pulsa 1 kasus. Dengan demikian, total ungkap kasus oleh Timnus Satreskrim dan Satresnarkoba disepanjang Januari 2023, tercatat sebanyak 37 kasus dengan 44 tersangka. Dengan demikian, potensi ragam jenis tindak kejahatan di Kabupaten Bangkalan, masih menjadi ancaman yang harus diantisipasi. ”Kerenanya, ke depan, baik Personel Polres maupun anggota di 17 Polsek jajaran, akan tetap hiperaktif untuk memburu dan menangkap semua pelaku tidak kriminalitas. Apapun jenis kejahatan mereka,” pungkas AKBP Wiwit. (ras)
Sumber: