Penyelesaian Lahan Tambak Wedi Baru Molor
Surabaya, memorandum.co.id - Polemik lahan di Jalan Tambak Wedi Baru sebenarnya adalah persoalan antara pemilik lahan (Ichwan) dengan Pemkot Surabaya. Hanya saja, pemkot tidak mampu sehingga menyeret-nyeret Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menyelesaiakan masalah ini. Dalam pertemuan yang digelar di ruang Rupatama Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Jumat (29/11), Pemkot Surabaya sengaja mengulur-ulur waktu dalam penyelesaian lahan di Tambak Wedi Baru.Pertemuan selanjutnya akan digelar 5 Januari 2020. Sebab, pemkot butuh waktu untuk membahas secara internal dengan OPD terkait. Sementara Ichwan bersama kerabatnya yang didampingi penasihat hukumnya M Sholeh semula ngotot akan menutup Jalan Tambak Wedi Baru per 1 Desember 2019. Namun, jika pemkot memberikan lampu hijau untuk untuk membeli, pemblokiran akses tersebut tidak akan dilakukan. "Kalau pemkot tidak ada iktikad baik untuk membeli maupun memberi kepastian, maka kami pasti menutup. Sedangkan jika pemkot membeli tanah tersebut kami tidak mungkin melakukan penutupan,"ujar Sholeh. Namun rencana penutupan Jalan Tambak Wedi Baru dibatalkan oleh Ichwan setelah mendapat kesepakatan terkait pemkot yang akan segera menindaklanjuti surat dari pemohon untuk dilakukan pembahasan. Sehingga Ichwan memberikan waktu hingga 5 Janurai 2020 untuk pertemuan kembali dengan Pemkot Surabaya. M Sholeh menilai pemkot tidak serius dan responsif menangani persoalan tersebut. Sebab, surat tertulis terkait tindak lanjut perkembangan tanah milik Ichwan yang menjadi fasilitas umum (fasum) sudah tiga kali dilayangkan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, ternyata tidak direspons. "Kasus ini rumit karena pemkot tidak ada iktikad baik untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini. Malah bagian hukum menyarankan mengirim surat kepada wali kota untuk membeli tanah tersebut. Lha apa dikira kami pengemis. Wong kami punya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Jalan Tambak Wedi Baru.Lha tinggal beli saja kok susah. Pemkot tidak ada keseriusan," tegas Sholeh. Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyarankan pemilik surat hak milik (SHM) untuk mengirim surat tertulis kepada Wali Kota Tri Rismaharini terkait ganti rugi atas tanah tersebut. "Kami mengimbau agar (Ichwan) kirim surat permohonan surat ke wali kota. Apa keinginannya?. Karena kami hanya instansi,semua harus ada dasarnya,”kata Ira. Dia mengakui, memang Ichwan sudah melayangkan surat. Hanya saja surat tersebut hanya menanyakan perkembangan."Tidak ada penegasan apakah tanah itu dibeli atau dihibahkan?” imbuh dia. Sementara Asisten 1 Pemerintahan Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin menyatakan, sebagai instansi pemkot tidak bisa secara langsung membeli tanah tersebut. Sebab, ada beberapa proses yang harus dilewati."Bukan kami tidak merespons masalah ini. Kami menganggap ini serius. Kami berproses. Kami harus menggali data dulu, karena khawatir jika tidak mengkaji ini malah keliru mengeluarkan anggaran. Kalau untuk ganti rugi sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2012,"ujar dia. Kasubsi Pengukuran Dasar dan Tematik Kantor Pertanahan Surabaya 2 Agus Setiawan mengatakan,dari data BPN, tanah milik Ichwan ada di Jalan Tambak Wedi Baru."Keberadaan Jalan Tambak Wedi Baru masuk dalam sertifikat (Ichwan),"papar Agus. Tercatat dalam SHM, lahan Ichwan seluas 1.796 meter persegi. Sedangkan lahan yang terpangkas untuk Jalan Tambak Wedi Baru sekitar 6 x 90 meter. (alf/rio/dhi)
Sumber: