Tergiur Laba Rp 500 Ribu, Pengedar Sabu Tanah Merah Dipenjara
Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pria pekerja serabutan di Kota Surabaya diringkus Polisi karena menjadi pengedar sabu. Pengedar apes itu berinisial PW (33). Pria tersebut tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya Jalan Tanah Merah Tanah Kali Kedinding, Kenjeran. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 5,19 gram yang dikemas dalam 5 plastik klip. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, benar pelaku PW diringkus Tim Antinarkoba di rumahnya. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di sekitar rumah tersangka, diduga sering terjadi tempat untuk transaksi narkoba. "Informasi itu disebutkan jika di salah satu rumah Jalan Tanah Merah Tanah Kali Kedinding Kenjeran, sering digunakan transaksi narkoba," ujar Daniel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lantas menggerebek rumah tersebut. Saat itu PW berada di dalam kamarnya. Polisi lantas menggeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika. Salah satunya adalah kristal haram, sabu tersebut. Selain itu juga disita satu HP android, satu sekrop, dua bendel klip plastik, satu kartu ATM, buku tabungan BCA, satu timbangan elektrik, satu kotak hitam, dan buku catatan penjualan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan anggota reskona di Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka mengaku, membeli sabu dari seseorang bernama Iin. Tersangka mengambil dengan bertemu langsung di sekitar Jalan Petekan, Perak. Transaksi dilakukan tidak tentu, kadang malam terkadang siang. "Terakhir saya membeli pada siang hari dan transaksi langsung. Jika habis saya mendapat keuntungan Rp 500 ribu per gramnya," terangnya. (rio)
Sumber: