Polres Bangkalan Tindak Tegas Pembawa Sajam

Polres Bangkalan Tindak Tegas Pembawa Sajam

Bangkalan, memorandum.co.id - Dalam setiap kesempatan, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi kerap kali menyuarakan Polisi harus profesional dalam menjalankan beban tugas dan tanggung jawabnya. Tidak hanya dalam konteks mengawal kondusivitas daerah dari berbagai gangguan kamtibmas. “Tetapi juga harus  profesional dalam penegakan dan penindakan hukum,” tegas Rama. Itu sebabnya, sekecil apapun pelanggaran hukum, termasuk apapun jenisnya, harus ditindak tegas. Tangkap pelakunya dan proses secara hukum. Penegasan Kapolres soal penegakan hukum itu, menurut Kasubbag Humas Iptu Suyitno SH MH tidak hanya fokus pada pelaku tindak pidana dalam kasus-kasus besar. Tetapi juga berlaku bagi pelanggar hukum sekecil apapun. Tak terkecuali, Kebiasaan nyikep (membawa) senjata tajam (sajam) meski kerap dinilai sebagai bagian dari tradisi warga pedalaman Madura. Termasuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Pelakunya harus ditangkap dan diproses secara hukum. “Tak ada toleransi. Siapapun yang tepergok nyikep sajam, baik itu pisau, celurit, keris, seken, parang atau calok, harus ditangkap. Begitu penegasan dan harapan Bapak Kapolres,” papar Suyitno, Jumat (29/11). Sebab kebiasaan nyikep sajam yang bukan tergolong benda pusaka, meski latah disebut sebagai tradisi, tetap dilarang karena melanggar hukum. Yakni melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, kebiasaan nyikep juga kerap memicu terjadinya tindak kriminal. Sebab ragan jenos sajam khas Madura, kerap digunakan dalam aksi kejahatan curas, curat, jambret dan aksi para begal sadis. Juga acap kali memicu konflik antarwarga yang lazim disebut carok. Jadi, penegasan dan harapan Kapolres agar semua warga yang ketahuan sedang nyikep sajam harus ditindak tegas, menurut Suyitno, juga punya tujuan dan misi sosial. Yakni menjaga stabilitas kamtibmas di lingkup  wilayah hukum Polres Bangkalan. Harapan Rama Samtama Putra itu segera direspons dengan sigap. Tidak hanya oleh anggota Satreskrim di tingkat polres. tetapi juga oleh anggota Reskrim semua polsek jajaran di 17 kecamatan. Hasilnya ? Setidaknya dalam dua bulan terakhir ini, sudah belasan warga yang terdeteksi nyikep sajam langsujg digaruk. Sajam  bawaan mereka macam-macam. Umumnya pisau penghabisan (besa, red) dan celurit. “Tetapi ada juga warga  yang nyikep keris dan seken (keris tanpa luk, red), ” tandas Suyitno. Terakhir, anggota Reskrim Polsek Tragah, Selasa (26/11) sekitar pukul 14.00, menangkap SD (55) karena terendus sedang nyikep sajam jenis pisau penghabisan. Lelaki paruh baya asal Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah itu, disergap aparat ketika bersembunyi di sebuah rumah di Desa Duko Tambin. ”Setelah digeledah, sikep pisau penghabisan milik tersangka ditemukan di bawah tempat tidur,” pungkas Suyitno. (ras/fer)

Sumber: