Kanit PPA Polres Jember Terima Surat Pengunduran Diri PH Tersangka Pencabulan

Kanit PPA Polres Jember Terima Surat Pengunduran Diri PH Tersangka Pencabulan

Jember, Memorandum.co.id - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diah Vitasari menerima surat pengunduran diri 3 kuasa hukum Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel, tersangka kasus pencabulan. Tiga Kuasa hukum tersebut adalah Andy C Putra, Alananto dan Didik Muzanni yang berkantor di Triple AT Lawfirm/Legal Consultant Taman Anggrek Regency D5 No. 11, Jember Andy C Putra, satu dari tiga advokat yang mengundurkan diri jadi kuasa hukum Fahim pada wartawan mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena sudah ada tim lain yang ditunjuk. "Masuknya tim pendamping hukum yang baru, Jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nakhoda,"ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023). Menurutnya, jika hal tersebut nanti dipaksakan, akan membuat pendampingan hukum terhadap Kiai FM tidak akan maksimal. Sehingga pihaknya memilih mengundurkan diri. "Dari pada kepentingan dan pendampingan secara prinsip Kiai FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," kata Andy. Hadirnya tim lain mendampingi FM tersebut, kata Andy ketika kliennya telah ditetapkan tersangka. Sehingga untuk proses pra peradilan nanti, diberikan mandat kepada Kuasa hukum baru tersebut. "Jadi tim Kuasa hukum yang baru ini, kami beri mandat untuk melakukan pra peradilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses pra peradilan,"imbuhnya. Saat ini Pengasuh Ponpes Al Djaliel di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember tersebut, didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Abu Nawas yang diketuai oleh Nurul Jamal Habaib. Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diah Vitasari, setelah menerima surat pengunduran diri dari penasehat hukum tersangka FM pada awak media menerangkan, Adapun dasar pengunduran diri tersebut dikarenakan ada pengganti PH yang ditunjuk oleh tersangka. "Dalam surat tertulis nya, selaku Kuasa Hukum berkeberatan dengan adanya penambahan Team Kuasa Hukum lain yang telah ditunjuk oleh klien tanpa meminta pertimbangan lebih dahulu kepada kami. Selaku Team Kuasa Hukum yang telah mendampingi sejak awal, " beber Vitasari. Selain itu lanjut Vitasari, memiliki sudut pandang/prespektif konstruksi hukum yang sangat berbeda dengan Team Kuasa Hukum yang baru ditunjuk oleh (tersangka). (edy)

Sumber: