Usai Diperiksa 12 Jam, Mantan Wali Kota Blitar Ditahan di Mapolresta Sidoarjo

Usai Diperiksa 12 Jam, Mantan Wali Kota Blitar Ditahan di Mapolresta Sidoarjo

Surabaya, memorandum.co.id - Muhamad Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka utama perampokan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Blitar, Santoso.  Samanhudi yang juga mantan wali kota Blitar periode 2010-2015 itu diperiksa selama 12 jam dan dicecar 56 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Samanhudi Anwar tiba di Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00, Jumat (27/1/2023) hingga keluar dari ruangan penyidik, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 03.30. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, M Samanhudi Anwar tampak berganti pakaian baju tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan Dittahti Polda Jatim pada bagian dadanya. Ia juga akan resmi menjalani penahanan di Mapolres Sidoarjo. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan, tersangka telah diperiksa penyidik dengan dicecar sekitar 56 pertanyaan. Pertanyaan itu berkaitan pembuktian teknis dalam penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. "Ada 56 pertanyaan tersangka MSA eks Wali Kota Blitar. Kemudian dilanjutkan penahanan. Untuk substansi BAP masuk dapam pembuktian teknis," kata Dirmanto, Sabtu (28/1/2023) malam. Setelah rampung menjalani pemeriksaan tersebut. Tersangka akhirnya secara resmi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Mengenai alasan memilih lokasi tersebut, untuk menahan tersangka. Dirmanto menegaskan, hal tersebut menjadi bagian teknis proses penyidikan yang masih terus dijalani oleh tersangka. "Di Rutan Mapolresta Sidoarjo (penahanan tersangka). Teknis penyidik (alasan memilih lokasi penahanan di luar Mapolda Jatim)," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo itu.(fdn

Sumber: