Pengedar Sabu Jatipurwo Dikerangkeng

Pengedar Sabu Jatipurwo Dikerangkeng

Surabaya, memorandum.co.id - Pekerja bangunan banting setir jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Hal itu dilakukan SY (33), warga Jalan Jatipurwo, untuk menambah penghasilan. Akan tetapi, bukannya untung malah buntung. Ini setelah tersangka ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya dalam sebuah penggerebekan di rumah kosnya di Jalan Putat Jaya. Pria tersebut, tidak berkutik setelah digeledah petugas menemukan lima poket sabu seberat 2,81 gram, satu bendel plastik klip, dan pipet kaca. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SY meringkuk di kerangkeng di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Lima poket sabu ini belum sempat terjual dan kami amankan. Kami juga temukan alat isap sabu dan pipet kaca," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/1/2023). Kepada penyidik, tersangka mengaku baru membeli barang haram setelah bertemu di rumahnya di Jalan Jatipurwo. Kemudian dibagi-bagi menjadi kemasan plastik klip untuk dijual lagi. "Namun baru beberapa poket terjual sudah  digerebek anggota kami di rumah kos Jalan Putat Jaya," ungkap Daniel. Kepada petugas, SY mengaku mendapat keuntungan dari menjual sabu tersebut. Setiap satu gram yang berhasil dijual, tersangka mendapat keuntungan Rp 200 ribu. "Saya dapat untung Rp 200 ribu. Bila habis  hasilnya untuk tambahan biaya sehari-hari," terang SY. Tersangka membagi sabu satu gram menjadi kemasan poket kecil sebanyak 12 poket. Kemudian dijual ke pelanggannya. "Ada yang dijual dan ada pula yang digunakan sendiri oleh tersangka. Kami berhasil sita sabu yang belum sempat terjual," tuturnya. (rio)

Sumber: