Polres Madiun Bekuk Perampok 2 Minimarket

Polres Madiun Bekuk Perampok 2 Minimarket

Madiun, memorandum.co.id - Polres Madiun meringkus perampok yang menyatroni dua minimarket. MSB yang sudah ditetapkan tersangka itu, kini telah dijebloskan di tahanan mapolres. Kapolres Madiun AKBP AKBP Anton Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, kali pertama MSB beraksi pada Minggu (8/1) sekira pukul 22.30 di minimarket Saradan Mart. Berbekal korek berbentuk pistol, MSB menodong kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000. Setelah melakukan aksinya di Kecamatan Saradan, MSB bersama temannya, ATI kembali melakukan perampokan pada Rabu (11/1) sekira pukul 05.45 di Alfamart Jerukgulung, Kecamatan Balerejo. Di lokasi kedua ini, mereka menggondol uang di brankas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merek. Kasatreskrim dalam rilisnya di depan awak media menuturkan MSB diamankan di Bandar Lampung. "Terduga pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kasus curat, dihukum 2 tahun 6 bulan dan bebas pada November 2022," ungkap Danang, Kamis (19/1). Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, polisi menyita barang bukti berupa motor Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 buah korek api model pistol Beretta warna silver, 1 buah korek api model pistol Hellcat warna hitam, HP, dan uang tunai Rp 1.500.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Danang, terduga pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (iku/nov)

Sumber: