Dagangan Belum Laku, Pengedar Petemon Digerebek Polisi

Dagangan Belum Laku, Pengedar Petemon Digerebek Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah lima kali transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi dengan bandar, Didik (41), pengedar asal Petemon Kuburan akhirnya dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan lima poket sabu seberat 4,04 gram dan tujuh poket plastik klip berisi 53 butir pil jenis ekstasi logo Ferrari dan logo Gucci warna cokelat seberat 21,69 gram. Kemudian enam poket sabu seberat 2,34 gram; 1 buah ember cat warna putih; uang tunai sebesar Rp 11.800.000;  dua  sekrop; 5 bendel klip plastik;  satu timbangan elektrik, dan 1 HP OPPO. Setelah dirasa terbukti, Didik kemudian dan barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka sudah kami jebloskan ke tahanan," tegas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (17/1/2023). Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Didik ini merupakan hasil pengembangan dari pelanggan asal Petemon yang lebih dulu diringkus anggota sebelumnya. Setelah diinterogasi, anggota mendapatkan identitas Didik. Berbekal informasi itu, anggota berhasil menangkap Didik dalam proses penggerebekan dan juga ditemukan barang bukti narkoba. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan 11 poket sabu seberat 6,38 gram dari bandar bernama Penceng (DPO). Awalnya membeli sebanyal 1 poket 20 gram seharga Rp 17 juta. "Barang diranjau di daerah Kapasari," terang Didik. Sedangkan untuk 7 poket berisi 53 butir ekatasi dengan logo Ferrari dan logo Gucci seberat 21,69 gram diranjau di daerah Kapasari di waktu berbeda.  "Saya beli 1 sebanyak 80 butir dengan harga Rp 24.800.000. Sudah lima kali saya beli ke dia (Penceng)," tuturnya. Didik berterus terang, bahwa narkoba untuk dijual lagi. Untuk sabu dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp  600 ribu per poketnya, sedangkan ekstasi dijual oleh tersangka seharga Rp  350 ribu per butir. "Tapi belum laku semua sudah lebih dulu ditangkap polisi. Jika barang habis saya mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta," kata Didik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rio)

Sumber: