Demi HP Baru, Pemuda Sukolilo Bobol Rumah Kos
Surabaya, memorandum.co.id - Berniat ingin punya HP bagus, tukang sampah di kawasan Keputih Sukolilo inisial AJ (22), nekat membobol rumah kos tetangga dan menggasak dua HP milik GAP (22), penghuni asal Margorejo, Sidoarjo. Perbuatannya itu, membuatnya ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya. Di lokasi, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan dua HP merek Oppo dan Realme curian. Setelah diinterogasi, AJ mengakui tidak bisa mengelak. Selanjutnya digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka mencuri karena ingin ganti HP baru," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (17/1). Keinginannya AJ tidak terwujud dikarenakan tidak punya uang lebih untuk membeli HP baru. Sedangkan penghasilannya sebagai tukang pungut sampah di Keputih tidak cukup. Hingga akhirnya terlintas untuk membobol rumah tetangga yang tidak jauh dari rumahnya. Ketika penghuninya sedang tidur, tersangka dengan memanjat pagar yang terkunci. Setelah berhasil lalu masuk kamar korban korban dan mencuri 2 HP yang sedang diisi baterai atau dicas. Selanjutnya melarikan diri. Sedangkan korban bangun tidur dan mendapati HP-nya raib melapor ke Satreskrim Polrestabea Surabaya. Laporan korban ditindaklanjuti anggota Jatanras dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Alhasil hasil penyelidikan mengarah kepada AJ, bujangan yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. "Setelah anggota kami mendapat petunjuk kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan ditemukan dua HP hasilĀ curian," beber Mirzal. Pengakuan AJ kepada penyidik, baru kali pertama mencuri dan tidak pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Dia mencuri karena ingin ganti HP, tapi tidak punya uang. "Niatnya HP akan saya pakai sendiri Pak," terang AJ. Akibat perbuatannya, AJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pemuda tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukuman penjara 5 tahun. (rio)
Sumber: