Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Malang Ikut Aksi Damai di DPR RI
Jakarta, memorandum.co.id - Puluhan ribu kepala desa (kades) se Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) pagi. Mereka menuntut pemerintah pusat untuk melakukan revisi terbatas UU no 6/2014, khususnya terkait pasal 39 tentang masa jabatan kades. “Saya sudah berada di Jakarta bersama 200 orang kades dari kabupaten Malang sejak Senin (16/1) kemarin,” terang Ketua Papdesi Kabupaten Malang Hendik Arso, Selasa (17/1). Aksi damai dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (Papdesi) ini sesuai hasil kesepakatan DPP Papdesi, agar DPD, DPC dan anggota Papdesi se Indonesia bergabung menggelar aksi damai sesuai surat DPP Papdesi tanggal 9 Januari 2023. Sebelumnya, Papdesi sudah melakukan audensi dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21-22 September 2022 lalu. Nampaknya audensi itu tidak mendapat respon dari pemerintah pusat. “Dalam audiensi tersebut materinya mengajukan revisi terbatas terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39. Karena nampaknya tidak ada respon, maka kami menggelar aksi damai pada pimpinan DPR RI dan Fraksi DPR,” kata Hendik. Kades Pujiharjo itu menegaskan perwakilan Papdesi hari ini sudah berhasil ditemui Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Gerindra dan PKB. “Intinya dari aksi damai kita hari ini sudah mendapat respon positif dari DPR. Mereka berjanji akan memasukkan tuntutan Papdesi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 ini,” imbuh Hendik. Dalam aksi damai di depan gedung DPR RI tersebut, ada dua tuntutan yang disuarakan Papdesi. Pertama, pemerintah pusat harus segera merevisi pasal 39, yaitu masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kedua, Papdesi menolak moratorium pemilihan kepala desa atau pilkades. Diketahui, dalam aksi damai tersebut selain Papdesi, turut bergabung sejumlah elemen dari Kades Indonesia Bersatu (KIB) dan Aliansi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur. (kid/ari)
Sumber: