Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Audensi dengan Penyidik Polres Malang

Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Audensi dengan Penyidik Polres Malang

Malang, memorandum.co.id - Penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melakukan audiensi perwakilan Aremania dan tim hukum Aremania, di ruang rapat Ananta Hira Satreskrim Polres Malang, Sabtu (14/1/2023). Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan audiensi ini untuk mengetahui perkembangan penyidikan. “Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan laporan model B yang dilakukan Satreskrim,” terangnya, Minggu (15/1/2023). Perwakilan Aremania yang hadir Ambon Fanda, Vandy Wijaya, dan Rahmad didampingi Yiyesta Ndaru Abadi sebagai tim hukum Aremania serta Adrian kuasa hukum Aremania. Mereka diterima langsung oleh Kabagops Polres Malang Kompol M. Bagus Kurniawan, Kasat Intelkam AKP Bambang Agus dan Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro. Dalam pertemuan ini dibahas beberapa hal, salah satunya terkait perkembangan laporan model B dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan. “Laporan model B yang telah diterima saat ini masih dalam status penyelidikan, dengan menerapkan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur,” kata Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizky Saputro. Hingga kini, sudah 17 orang saksi diperiksa penyidik, mulai dari pelapor hingga panitia penyelenggara (panpel) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, hingga saat ini masih belum terpenuhi untuk penerapan pasal 338 KUHP. Satreskrim Polres Malang juga membuka ruang apabila ada saksi yang akan diajukan dari pelapor maupun penasehat hukum, termasuk saran dan masukan terkait laporan tersebut. “Belum ada minimal 2 alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP,” imbuh Wahyu. Kasatreskrim menjelaskan tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan. Perkembangan penyelidikan laporan model B juga akan disampaikan melalui surat SP2HP kepada pelapor. Wahyu menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani setiap perkara dilaporkan ke Polres Malang. Tidak ada pembatasan-pembatasan yang dilakukan terkait penanganan laporan, termasuk laporan terkait Kanjuruhan tersebut. “Kami tidak akan membatasi, kami senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini,”ujarnya. Terkait kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu yang mengakibatkan meninggalnya 135 orang ini ditengarai terjadi akibat adanya lontaran gas air mata yang dilakukan oleh petugas pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. “Kami tetap mengarahkan pasal 338 KUHP untuk dapat diterapkan dalam perkara tersebut. Karena ada unsur kesengajaan pada saat petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton,” ujar Adrian, kuasa hukum Aremania. Adrian juga mempersoalkan penggunaan gas air mata untuk mencairkan massa agar tidak berkumpul, penerapan gas air mata di area stadion yang tertutup menyalahi prosedur dan aturan yang diterapkan. “Tim kami bukan memusuhi polisi, namun kami hanya mencari keadilan,” ucap Adrian. Senada dengan Adrian, perwakilan Aremania Ambon Fanda juga menanyakan perkembangan laporan model B yang telah dibuat sebelumnya kepada penyidik. Fanda menyayangkan penggunaan gas air mata dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan. Dia berpendapat seharusnya penggunaan gas cukup di lapangan tidak sampai ke tribun penonton. “Kami mohon agar ditegakkan keadilan bagi Aremania,” ujarnya. (kid/ari)

Sumber: