Polres Tulungagung Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Polres Tulungagung Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Tulungagung, memorandum.co.id - Puluhan pemilik, sopir dan pembuat kereta kelinci di Tulungagung didatangkan dalam sosialisasi larangan pengoperasian kendaraan tersebut sebagai alat transportasi di jalan raya, Kamis (12/1/2023). Sosialisasi dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tulungagung, dihadiri Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, pihak Jasa Raharja, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung. Di hadapan peserta sosialisasi, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, mulai saat ini kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya, dan hanya boleh beroperasi di lokasi wisata. "Kita tegaskan, kereta kelinci sudah dilarang beroperasi di jalan raya, hanya boleh beroperasi di lokasi wisata saja," ujarnya. Rahandi menjelaskan, dasar larangan ini berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, maupun keselamatan penumpang kereta kelinci yang tidak terjamin keselamatan dan keamanannya. "Kita lakukan pelarangan karena memang sudah ada aturannya sekaligus untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan dan penumpang kereta kelinci itu sendiri," ucapnya. Rahandi merinci, kendati kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal yang melibatkan kereta kelinci belum pernah terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung, namun sejumlah kecelakaan menonjol terjadi di daerah yang ada di Jawa Timur. Seperti pada 2021 sampai 2022 lalu, terdapat beberapa kejadian kecelakaan menonjol. Mulai dari kecelakaan di Kabupaten Banyuwangi yang mengakibatkan korban anak dan balita sampai meninggal dunia. Kemudian pada 2022 lalu di wilayah hukum Polres Madiun, terdapat juga kecelakaan kereta kelinci yang mengakibatkan satu balita dan satu orang dewasa meninggal dunia. "Memang di sini belum ada kejadian, kita harapkan tidak ada," jelasnya. Rahandi menegaskan, jika selama ini mengedepankan penindakan dengan tilang, selanjutnya pihaknya bakal menjerat pelaku pelanggaran dengan undang-undang tindak pidana lalu lintas dengan ancaman hukuman penjara. "Kita akan terapkan pasal pidana 311, bukan lagi tilang, sehingga nanti kita bisa ancam pidana 3 tahun," ungkapnya. Sementara salah satu ketua paguyuban kereta kelinci, Haryanto meminta pasca penerapan aturan ini, Pemkab Tulungagung bisa menyediakan lokasi wisata yang representatif bagi penggiat usaha kereta kelinci. "Ya kita ikut aturan yang ada, kita juga berharap ada solusinya dari disbudpar," tuturnya. (fir/mad)

Sumber: