Sejoli Edarkan Ekstasi dan Sabu Disergap Polisi

Sejoli Edarkan Ekstasi dan Sabu Disergap Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Sejoli inisial HBP (28), warga Jalan Pandegiling, dan ATN (25), berdomisili di Jalan Bogen, dicokok anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Lebo Agung. Gegaranya, kedua tersangka berjualan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan pil ekstasi. Terbukti, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 16 poket sabu seberat 15,4 gram dan 4 butir ekstasi berlogo Gucci warna coklat. Selain itu, petugas juga menemukan  timbangan elektrik, plastik klip kosong dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 280 ribu. Selanjutnya, sejoli tersebut diamankan ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti. Dan dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  "Sejoli tersebut ditangkap saat transaksi," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (11/1). Ketika itu, anggota mendapatkan informasi jika sejoli itu pengedar sabu. Anggota kemudian memantau aktivitasnya. Saat mendapatkan laporan jika tersangka transaksi, langsung disergap di Jalan Lebo Agung. Anggota juga menemukan barang bukti. "Kini kami masih menyelidiki untuk mengetahui siapa pemasok narkoba tersebut kepada tersangka," tandas Daniel. Di hadapan penyidik, sejoli itu mengaku  membeli 20 gram sabu dan dibagi menjadi 20 poket serta ekstasi ke pengedar bernama Cak Endut (DPO), seharga Rp 900 ribu per gramnya, sedangkan ekstasi dibeli seharga Rp 270 ribu per butir. Kemudian oleh kedua tersangka dijual lagi sabu seharga Rp 1 juta per gram, sedangkan ekstasi dijual seharga Rp 300 ribu. "Barang diranjau di Jalan Tuwowo," terang HBP. (rio)

Sumber: