YLPK Minta Seriusi Masalah Jukir Liar

YLPK Minta Seriusi Masalah Jukir Liar

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub Kota Surabaya harus lebih serius menangani juru parkir (jukir) liar yang merajalela. Hal itu disampaikan M Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim. Sebab, meski tarif yang dipatok hanya Rp 2.000, menurut Said itu bisa dipertanggugjawabkan di mata hukum. "Seharusnya parkir harus jelas patokan biayanya. Jangan sampai jukir, khususnya jukir liar itu seenaknya sendiri mematok tarif. Artinya orang membayar itu harus ada bukti pembayarannya (karcis) yang jelas penanggung jawabnya," kata Said, Rabu (11/1/2023) Pihaknya mengharap agar pembinaan dari dishub harus jelas kepada penyelenggara parkir tersebut. "Harus jelas siapa yang bertanggung jawab siapa? Kalau berbadan hukum siapa? Kalau tidak berbadan hukim siapa yang tanggung jawab, pos pengaduannya berapa?," ungkapnya. Karena menurut Said, setiap konsumen yang membayar tarif parkir meski hanyaRp 2 ribu bisa dipertanggungjawabkan. "Apalagi sampaiĀ  Rp5 ribu - Rp10 ribu. Apalagi parkir di mal-mal kalau karcis parkirnya hilang bisa didenda beberapa kai lipat dari pembayaran parkir. Bisa didenda Rp 20 sampaiĀ  Rp 50 ribu," imbuhnya. Ia mendesak pemerintah mengatur regulasi tarif parkir yang lebih jelas. "Karena faktanya aturan yang tertulis berbeda dengan fakta di lapangan," pungkasnya.(alf)

Sumber: