Bongkar Penipuan Dukun Pengganda Uang, Polisi Temukan Jenglot dan Darah Manusia

Bongkar Penipuan Dukun Pengganda Uang, Polisi Temukan Jenglot dan Darah Manusia

Gresik, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik penipuan dukun penggandaan uang berkedok pengobatan alternatif di  rumah kontrakan Blok F7 /16, perumahan Grand Verona Regency, Gresik. Terduga pelaku MY (43) asal Kecamatan Menganti dibawa ke kantor polisi bersama sejumlah uang mainan dan puluhan kantong darah. Informasi yang dihimpun, aparat kepolisian menggerebek rumah kontrakan terduga pelaku pada Senin (9/1/2023) malam. Penipuan itu terbongkar setelah salah satu korban membuat laporan polisi karena mengalami kerugian ratusan juta. Polisi langsung bergerak cepat. Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi mengatakan, kerugian korban lebih dari setengah miliar rupiah. "Salah satu pengikut pelaku ini baru sadar jika menjadi korban penipuan. Korban sudah memberi uang sebesar Rp 565 juta kepada pelaku," jelasnya, Rabu (11/1/2023). Hadi menambahkan, korban menyerahkan uang kepada terduga pelaku sebanyak dua kali. Bulan Juli 2022, korban memberikan uang sebesar Rp 65 juta dan Rp 500 juta diberikan pada Agustus lalu. "Korban dijanjikan oleh pelaku uangnya akan digandakan menjadi Rp 3,9 miliar," imbuhnya. MY melancarkan aksinya seolah-olah sedang melakukan ritual. Yakni dengan mencelupkan keris dan boneka jenglot ke dalam darah manusia. Selanjutnya, terduga pelaku mengeluarkan sejumlah uang dalam kondisi terbendel atau terikat. Nah, di bagian atas dan bawah bendelan itu ditaruh uang asli. Sementara di bagian tengah diisi uang mainan. Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan 34 kantong darah dan boneka jenglot yang digunakan terduga pelaku untuk menjalankan praktik penipuan. Kantong darah itu ditemukan di dalam kulkas milik. Berisi masing-masing 250 cc itu. Untuk menyakinkan para korban, MY menuangkan darah ke dalam  wadah. Kemudian boneka jenglot itu seolah-olah meminum darah manusia tersebut. "Darah tersebut diminum jenglot, lengkap dengan sesajennya dengan maksud meyakinkan korban sedang menggandakan uang," ujarnya. MY terancam dijerat dengan Pasal 195 tentang UU Kesehatan. Pihaknya masih mendalami darimana MY mendapatkan puluhan kantong darah dengan logo PMI tersebut. Sementara masih diamankan sebagai barang bukti. "Ini masih kami dalami dari mana pelaku mendapatkannya," tutup Luthfi. Sementara itu, Irwan salah satu tetangga terduga pelaku mengatakan, jika selama ini warga mengira MY membuka pengobatan alternatif. Terduga pelaku baru tiga bulan ngontrak di rumah tersebut. "Dulu pertama tinggal di sini ngakunya tukang pijat. Terus lama-lama ngaku pengobatan alternatif," katanya. Irwan menambahkan, selama ini memang banyak orang bertamu ke rumah terduga pelaku. Bahkan, terkadang warga harus menegurnya karena banyak mobil milik para tamu yang mengganggu warga sekitar. "Sampai sering diingatkan warga kalau bertamu itu ada aturannya. Kadang sampai subuh. Pas ditegur, baru orang-orang itu pergi," pungkasnya.(and/har)

Sumber: