Warga Bulak Demo Tuntut Pengembalian Aset Kampung
Surabaya, memorandum.co.id - Warga RW 01, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak ramai-ramai menuntut ketua RW untuk mengembalikan aset wakaf berupa balai RW kepada warga. Saat ini, aset wakaf seluas sekitar 12x40 meter persegi itu dikuasai sepihak. Atas nama mantan ketua RW 01 Bulak. Bahkan rencananya, berdasarkan Berita Acara Nomor:002/29.01.01/X/2022 pada tangal 21 Oktober 2022, sertifikat petok D aset wakaf tersebut hendak dialihkan ke yayasan. Mengetahui ini, warga tegas menolak. "Seluruh warga RW 01 kecewa dan tegas menolak. Kenapa aset yang diwakafkan untuk warga dialihkan ke yayasan. Tidak bisa begitu, ini menyalahi aturan, melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Yang namanya aset desa, maka pemiliknya bukan yayasan, tidak bisa dikelola oleh yayasan," tegas Deni, salah satu warga RW 01, Selasa (10/1/2023). Deni mengatakan, pembentukan Yayasan Mbok Pin Sejahtera dilakukan sepihak oleh pengurus RW. Tak diiringi dengan sosialisasi kepada warga. Hal ini lantas semakin memantik amarah warga setempat. Komunikasi yang buntu kemudian membuat warga melakukan aksi protes melalui pemasangan spanduk. Sebanyak 3 buah spanduk terpasang di sepanjang Jalan Bulak Rukem Timur I. Salah satunya bertuliskan, 'Gedung Balai RW 01 adalah Milik Warga Bukan Milik Golongan atau Pribadi.' "Kami mewakili warga menuntut agar petok tanah persil nomor 8977 yang masih atas nama perseorangan yakni, mantan ketua RW 01 tersebut harus diubah nama menjadi warga Bulak Rukem Timur I," tandasnya. Sedangkan Tadjab Purwantoko selaku tokoh masyarakat setempat turut menyayangkan. Dia memaparkan, aset tersebut dulunya milik almarhumah Mbok Pin. Hingga kemudian meninggal, namun belum memiliki keturunan. Semasa hidup, Mbok Pin dirawat oleh putra angkatnya, Imam. Setelah meninggal, tanah milik Mbok Pin lalu diwafakafkan untuk warga Bulak Rukem Timur I. "Jadi dulu itu, niatnya Mbok Pin daripada digawe royokan uwong, maka dihibahkan dan dikasih ke warga setempat untuk dimanfaatkan orang banyak. Akhirnya sempat dipakai sebagai kantor Kelurahan Bulak, lalu difungsikan jadi balai RW sampai sekarang," urai Tadjab. Selain berfungsi sebagai balai RW, aset wakaf tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat persewaan lahan parkir mobil. Juga ada usaha jasa air bersih. Kedua bisnis itu dijalankan oleh pengurus RW. Namun warga menyebut, pengelolaan bisnis tersebut tidak transparan. Laporan pertanggungjawaban pendapatan maupun pengeluaran tidak dijelaskan secara rinci. "Namanya rukun warga, semestinya bisa mendamaikan, mengkondusifkan, tetapi ini malah tidak bijak dengan warga. Malah menimbulkan pertanyaan di antara warga tentang tujuan pembentukan yayasan itu. Apalagi pemasukan bisnis usaha di balai RW selama ini tidak terbuka," beber mantan ketua RT 8 ini. Sejatinya, lanjut Tadjab, warga tidak ingin ribut-ribut. Permintaan warga sederhana. Yakni, mengembalikan aset wakaf tersebut menjadi atas nama warga Bulak Rukem Timur I. Kemudian, pendapatan dari bisnis yang dihasilkan dipaparkan dengan transparan. "Kita semua saudara. Kita tidak ada niat membenci. Silakan jadi ketua RW kita, tetapi tolong jadi ketua RW yang baik. Permintaan warga saat ini simpel, yang penting aset wakaf itu atas nama warga. Karena kalau atas nama pribadi atau yayasan, kita khawatir di kemudian hari disalahgunakan," tuntas Tadjab. Sementara itu, Anang Witono, ketua RW 01 Bulak periode 2023-2027 sekaligus ketua Yayasan Mbok Pin Sejahtera menjelaskan bahwa pihaknya terbuka dan siap berkomunikasi dengan warga soal masalah tersebut. Menurutnya, sampai saat ini aset wakaf berupa balai RW tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Jadi tempat posyandu hingga pendidikan PAUD. "Balai RW itu kan milik warga, keberadaannya memang difungsikan untuk semua warga RW 01," tuturnya. Witono membenarkan bahwa sampai saat ini, aset wakaf tersebut masih atas nama perseorangan. Namun dia menegaskan, hal itu telah melalui persetujuan warga dan pihak keluarga Mbok Pin. Dirinya juga membantah tentang rencana mengalihkan aset tanah wakaf dan pengelolaan Balai RW 01 Bulak tersebut ke Yayasan Mbok Pin Sejahtera. "Tidak benar itu," katanya. Ditanya soal tuntutan warga untuk merubah sertifikat aset tersebut menjadi atas nama warga Bulak Rukem Timur I, Witono menyerahkan kebijakan tersebut ke kelurahan. Sebab, membutuhkan proses administrasi. Pihaknya juga bersedia apabila digelar rapat mediasi untuk meluruskan keributan yang terjadi. "Kalau saya panduan atau petunjuknya sesuai arahan di kelurahan. Karena menyangkut proses surat menyurat. Kita serahkan saja ke kelurahan. Daripada nanti debat kusir macem-macem jadi mending mediasi," tuntasnya. (bin)
Sumber: