Kasus Seks Menyimpang Anggota Polres Pamekasan Berujung Pencabutan Aduan

Kasus Seks Menyimpang Anggota Polres Pamekasan Berujung Pencabutan Aduan

Surabaya, Memorandum.co.id - Aduan Masyarakat (Dumas) yang dibuat perempuan berinisial MH ternyata sudah dicabut, Senin (9/1) malam. Dalam dumas itu, MH mengadukan suaminya Aiptu AR atas dugaan kasus seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan penggunaan narkoba. Pencabutan dumas oleh MH ini didasari kalau keluarga pelapor sudah melakukan pertemuan dengan keluarga terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, Aiptu AR tidak begitu saja luput dari sanksi. Ke depan, kode etik masih berjalan. Bahkan pidana pun bisa menjerat anggota yang bertugas di satuan Sabhara Polres Pamekasan tersebut. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan, jika pihaknya tetap melanjutkan proses etik terhadap Aiptu AR dan terlapor lain. Hal itu sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjenpol Toni Harmanto yang meminta untuk menindak tegas. "Pak Kapolda Jatim Irjenpol Toni Harmanto menyatakan, memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," kata Dirmanto saat di Mapolda Jatim, Selasa (10/1) siang. Instruksi mengenai tindakan tegas kepada anggota kepolisian ini, kata Dirmanto, merupakan komitmen Polri melakukan upaya terhadap pencegahan anggota yang melanggar atau melakukan tindak pidana. "Walapun sudah ada surat pencabutan dari pada pengacara korban, tetap kofe etik kita proses sesuai aturan berlaku," tegas dia. Saat ini, lanjut Dirmanto, Aiptu AR dan terlapor lainnya dalam pemeriksaan. "Diamankan di Propam Polda Jatim. Kemudian rencana tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog," ucap Dirmanto. Ditanya potensi akan naik ke proses pidana, mantan Kapolsek Wonokromo ini belum membeberkannya. Tapi potensi itu ada. Hanya saja, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Jatim. "Nanti kita tnggu hasil pemeriksaan dari Bidpropam," pungkas dia.(fdn) Sementara itu, kuasa hukum MH, Subaidi mengatakan, pihak keluarga MH sudah memaafkan perbuatan Aiptu AR. Terutama dari pihak terlapor (MH). "Pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," kata dia. Selain itu, pencabutan dumas juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR disebut oleh Subaidi, tidak masuk sekolah dan tidak kuliah. "Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," kata Subaidi.(fdn)

Sumber: