Satpol PP Kabupaten Malang Bakal Tertibkan PKL Kepanjen

Satpol PP Kabupaten Malang Bakal Tertibkan PKL Kepanjen

Malang, memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mulai gerak dengan keberadaan beberapa pedagang kaki lima (PKL) di Kepanjen. Pasalnya, PKL mulai bermunculan pada beberapa ruas jalan, seperti Jalan Panji, tepatnya depan RSUD dan Jalan Panarukan, depan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. “Kami akan secepatnya melakukan penertiban PKL, terutama pada dua titik ruas jalan di Kecamatan Kepanjen," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Minggu (8/1/2023). Penertiban tersebut sebagai upaya untuk mendukung wajah kota Kepanjen sebagai ibukota Kabupaten Malang. Penertiban tersebut bakal dilakukan oleh bagian kenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Dari pemetaan sementara di Kecamatan Kepanjen, ada dua titik ruas jalan yang menjadi tempat PKL. Yakni, di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang. “Kita pada saat lakukan penertiban berusaha untuk memberi edukatif dan persuasif,” kata Firmando. Namun demikian, pihaknya tak ingin gegabah yakni dengan begitu saja langsung melakukan penertiban. Artinya, sebelum dilakukan penertiban pihaknya juga berupaya mencarikan solusi. Tujuannya, agar masyarakat yang berjualan sebagai PKL tetap bisa berpenghasilan. “Kalau mereka harus kita bersihkan, kita geser kemana. Karena ini berkaitan dengan urusan perut,” imbuh Firmando. Untuk hal itu pihak satpol PP juga berkordinasi dengan pihak RSUD Kanjuruhan, kemungkinan adanya lokasi di area RSU yang bisa dijadikan tempat berjualan bagi PKL jika ditertibkan. “Kemarin kami juga sudah kordinasi dengan RSUD, apakah mereka punya lokasi untuk menempatkan PKL,” imbuh Firmando. Sementara ini penertiban PKL Satpol PP, masih fokus di kawasan Kepanjen. Meskipun sebenarnya ada beberapa titik lain, yang juga perlu untuk ditertibkan karena keberadaannya. Yakni di wilayah Karanglo, Kecamatan Singosari, sisi barat arah menuju Karangploso. Namun menurut Firmando, untuk di titik tersebut kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sehingga dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Malang tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan penertiban. (kid/ari)

Sumber: