Terjaring Razia, Pembalap Liar Harus Tuntun Motor Sejauh 10 KM

Terjaring Razia, Pembalap Liar Harus Tuntun Motor Sejauh 10 KM

Pembalap liar yang terjaring razia polisi menuntun motornya. (bwo) Sidoarjo, memorandum.co.id - Pasca tahun baru, aksi kuda liar atau balap liar di jalanan di kawasan protokol Kota Sidoarjo kembali marak. Meski razia balap liar di jalanan di tengah kawasan protokol Kota Sidoarjo terus dilakukan, namun tidak menyurutkan keinginan sejumlah warga untuk tetap melakukan aksi balap liar. Dalam razia balap liar yang digelar Minggu (8/1/2023) dinihari, polisi berhasil mengamankan puluhan motor yang diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan dan sebagian menggunakan knalpot brong. Puluhan motor ini diamankan di kawasan Jalan Raya A Yani dan Jenggolo, yang sering digunakan pemotor untuk melakukan balap liar. Oleh polisi, seluruh kendaraan yang diamankan ini dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Untuk menimbulkan efek jera, polisi meminta pemotor yang terjaring razia ini untuk menuntun kendaraannya ke Mapolresta Sidoarjo yang berjarak sekitar 10 kilometer dari titik razia. "Kita bawa ke polres, akan kita cek kelengkapan surat surat kendaraannya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Polisi baru mengizinkan pemilik kendaraan untuk membawa pulang kendaraannya, jika pemilik bisa menunjukkan dokumen kepemilikan motor. Serta, melengkapi kelengkapan peralatan kendaraan sesuai aturan yang berlaku. "Jika mereka ini bisa melengkapi dokumen, kendaraan boleh dibawa pulang," pungkasnya.(bwo/jok)

Sumber: